LensaHukum.co.id, Tangerang – Banten.
Untuk mencegah terjadinya kriminalitas dan mengantisipasi kejahatan jalanan, serta penggendara yang melanggar lalu lintas,Roda dua baik Roda empat yang tidak dilengkapi STNK atau SIM serta kelengkapan kendaraan. Kegiatan Operasi Cipta Kondusif ini dilakukan oleh Polresta Tangerang dan polsek jajaran, khususnya Kapolsek Rajeg,melaksanakan giat Ops Cipkon Rayon III di Jalan Raya Rajeg Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Jumat (29/03/2019) Pukul 22.30 WIB s/d 03.00 WIB.
Dalam Melaksanakan kegiatan Operasi Cipta kondusif ini dilakukan di Rayon III, dengan kekuatan yg cukup dan di pimpin oleh IPDA Samlawi dari berbagai anggota Gabungan Polsek Rajeg, Polsek Pasar Kamis, dan dari Polsek Mauk.
Sementara itu Kapolres Kota Tangerang Kombes. Pol.H.Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi kepada wartawan membenarkan adanya kegiatan operasi cipta kondusif di Rayon III yang di laksanakan untuk wilayah Rajeg, pasar Kamis dan Mauk, Berlangsungnya Giat Operasi Cipta kondisi untuk mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan.
Pasalnya,digelarnya giat operasi cipta kondisi gabungan,juga dengan sasaran Senpi, Sajam, dan Narkoba, Miras serta Handak (Bahan Peledak) juga 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan serta Surat-surat Kendaraan atau Knalpot brong, Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan seperti surat surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan di lakukan teguran simpatik,” Ungkap Sabilul Alif.
Lanjut ia menegaskan,Sebelum pelaksanaan giat opensif, Untuk memberikan APP pada anggota agar dalam pelaksanaan anggota secara humanis dan giat tepat sasaran serta menjaga keamanan diri masing masing, Supaya masyarakat tertib berlalu lintas kepada Pengendara Roda dua (R2) maupun Roda empat (R4) serta selektif, imbuhnya.
Terpisah,Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk. Disela-sela kesibukannya kepada wartawan mengatakan,bahwa pelaksanaan giat Ops Cipkon Rayon III harus di lakukan setiap Polsek jajaran Polres Polda Banten, karena hal tersebut adalah instruksi bapak Kapolda untuk memberikan keamanan dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat dalam berkendara.
“Lanjut Edy menjelaskan, dalam pelaksanaan giat ops cipkon rayon III, untuk melakukan pemeriksaan harus betul-betul dengan teliti dari barang bawaan sampai ke Jok kendaraan termasuk mobil dimungkinkan di temukan barang barang yang dilarang seperti narkoba serta sajam atau barang lainnya dan diharapkan anggota dalam pelaksanaannya cipkon tersebut,” tapi Alhamdulillah dengan sapa serta salam juga humanis, dalam kegiatan Cipta kondisi tersebut tidak ditemukan pelanggaran atau pun barang-barang berbahaya dan atau orang yang mencurigakan.” Tutupnya.
(Khanza/BidHms)