Home / Politik & Hukum / Sidang Ke-8 di BPSK Tangsel, PT. AFI Selalu Mengulur Waktu
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Sidang Ke-8 di BPSK Tangsel, PT. AFI Selalu Mengulur Waktu

LensaHukum.co.id - Sidang Ke 8 di BPSK Tangsel PT. AFI Selalu Mengulur Waktu 2 - Sidang Ke-8 di BPSK Tangsel, PT. AFI Selalu Mengulur Waktu

LensaHukum.co.id, Tangerang Selatan – Banten.

Sidang antara konsumen dengan PT. Andalan Finance Dan PT. Asuransi Wahana Tata (Aswata) di kantor BPSK Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga ada penyelesaian, terlihat pihak dari PT. Andalan diduga mengulur waktu tanpa ada kejelasan sama sekali untuk kasus ini. Selasa (02/04/2019).

Pasalnya dalam sidang ini konsumen menyerahkan dan mengikuti keputusan hakim serta memohon agar bisa menyelesaikan masalah ini, pihak majelis memberi surat (untuk menyelesaikan masalah) dari pihak konsumen setuju, tapi pihak PT. Andalan dan PT. Asuransi Wahana Tata menolak untuk menandatangani surat tersebut, tapi secara lisan setuju dan akan mengikuti keputusan Majelis Hakim BPSK Tangsel.

Pihak konsumen bisa meminta bantuan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta memberi informasi dan data – data apa yang sudah dialami berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pihak PT. Andalan sampai saat ini belum ada sama sekali niat untuk
komunikasi dengan pihak konsumen, agar menyelesaikan kasus ini secara musyawarah.

Ini salah satu konsumen Umulusi Ujang Sujana yang mengalami masalah seperti ini tidak ada kejelasan atas klaim kendaraannya yang sudah hancur 90 % bernomor B 1266 SVB atas musibah kecelakaan beruntun di Kota Lampung Sumsel hingga makan 3 korban jiwa dari pihak Konsumen, Klaim asuransi ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata, padahal konsumen sudah melaporkan kepada PT. Andalan sehari setelah kejadian.

LensaHukum.co.id - Sidang Ke 8 di BPSK Tangsel PT. AFI Selalu Mengulur Waktu 1 - Sidang Ke-8 di BPSK Tangsel, PT. AFI Selalu Mengulur Waktu

Akan tetapi ternyata PT. Andalan tidak melaporkan hal tersebut kepada PT. Asuransi Wahana Tata. Konsumen sebelumnya tidak mengetahui bahwa kendaraan diasuransikan ke PT. Asuransi Wahana. Mestinya PT. Andalan bertanggungjawab atas kelalaian tidak melaporkan hal tersebut kepada PT. Asuransi. Kemungkinan ada konsumen yang lain yang mengalami hal yang serupa, berapa banyak konsumen yang kecewa terhadap pelayanan dari pihak PT Andalan?.

Sidang selanjutnya Ke-9 Pada Hari Jumat, Tanggal 5 April 2019 pukul 14.00 WIB, di BPSK Tangsel dihadiri para saksi saksi ( Ibu Tiwi, Ibu Dwi Retno dan Kepala Cab. saat itu Didi Darmadi dari pihak PT. Andalan ) untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk perkara ini. Menurut informasi dari pihak konsumen setelah sehari musibah itu terjadi istri saya Yuni, ada memberi informasi ke salah satu karyawan PT Andalan Alm. Bapak Hasan berikut video kecelakaan tersebut.

Dari pihak pelapor ( Konsumen ) meminta pihak PT. Andalan, bisa menerima tuntutan karena sudah sekian lama tidak ada kejelasannya, konsumen menuntut atas kerugian yang sudah dialami selama ini yaitu menuntut klaim Asuransi kendaraan sebesar Rp.210.000.000, Penghasilan mobil dalam 1 Tahun Rp.300.000/ Hari x 360 Hari total Rp 108.000.000 dan Jasa penanganan Rp.50.000.000 total kerugian keseluruhan sebesar Rp 373.000.000,.

(Khanza)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.