LENSA HUKUM
TAPANULI UTARA
Lensahukum.co.id
Dua paket proyek tembok penahan tebing Kabupaten Tapanuli Utara diduga beraroma korupsi yaitu pertama pekerjaan penanggulangan bencana alam longsor bahu jalan menuju Siarang arang Kecamatan Tarutung (PEN).
Nama perusahaan CV Purnama sebagai pelaksana Tanjungan Maruba Maniur Nainggolan selaku Direktur dengan anggaran sebesar Rp 199.620.000 sumber dana PAPBD 2021 tanggal selesai 26 Desember 2021.
Sebelumnya lembaga Pemantauan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) Sahala Saragi minta kepada rekanan sebagai pelaksana proyek tembok penahan tanah di Taput jangan asal jadi.
Hal itu dikatakanya menyahuti laporan lisan masyarakat setempat yang menyebutkan proyek TPT yang dikerjakan kontraktor nakal diduga tidak sesuai dengan bestek adanya dugaan pengurangan volume terindikasi KKN.
Ironisnya pembangunan TPT di Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong sampai saat ini tidak diketahui siapa penanggung jawab pelaksanaanya karena tidak memakai plank proyek.
Untuk itulah Sahala mewakili masyarakat Taput tentunya aspiratif terhadap keluhan masyarakat pedesaan, menghimbau sekaligus meminta tegas kepada setiap rekanan yang mengerjakan proyek di Taput.
Khususnya di Tarutung dan Siborongborong agar meningkatkan kualitas proyek sehingga penyaluran uang Negara melalui anggaran P.APBD dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional juga Dana Desa bahkan Dana Kelurahan tidak menjadi sia – sia.
21/12, temuan team dilokasi proyek bahwa disinyalir pekerjaan tidak memakai cerucuk dan bangunan tembok diduga menggunakan batu yang berpori yang sangatlah tidak layak dipakai juga jenis besi yang dipakai diragukan ukuran nya, Selasa, (21/12/2021).
Begitu juga campuran semen dengan pasir diduga tidak sesuai petunjuk teknis mengakibatkan ketahanan beton akan rapuh karena jenis semenya pun tidak standar SNI dan hal ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, ” Tutur Sahala.
Pelaksana dan pengawas pekerjaan tidak pernah ditemui berada dilokasi proyek dan diduga sudah kongkalikong, kuat dugaan paket proyek ini ajang korupsi instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, ” Ujar, Sahala.
( ALAIN DELON )