LensaHukum.co.id, Jatinegara – Jakarta Timur.
Team Buser Polsek Metro Jatinegara Jakarta Timur dengan dipimpin oleh Aiptu. Taufik Hidayat S.H, beserta anggota Brigadir Andika Dwi Prasetyo, S.H, dan Brigadir Yudi Andriyani, berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu, pada hari Selasa 02 April 2019, sekira pukul 21.00 WIB, di SPBU Cipinang Lontar Jagal, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara – Jakarta Timur.
Penangkapan AK (25), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 18/K/IV/2019/Sek.Ck, tanggal 03 April 2019. Yang menginformasikan adanya SPBU diatas sering menjadi tempat transaksi Sabu.
Pasalnya, setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan. Kemudian dilakukan pengeledahan pada Laki-laki yang duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul B 3065 TSH dan ditemukanlah 1 bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan 2 plastik klip kecil bruto 2,14 gram, didasboard motor.
Dari temuan itu, Aiptu Taufik meneruskan, kami langsung mengadakan penggeledahan dirumahnya dibilangan Kampung Cipinang Lontar RT.10 RW 06 Kelurahan Cipinang Muara. Dari sana kami, menemukan 1 tempat bekas permen yang berisikan 2 plastik klip kecil bruto 1,20 gram dan 1 bong di etalase yang ada di dapur rumahnya, dengan begitu barang bukti yang ditemukan berjumlah 3,34 gram narkotika jenis Sabu,” Ujarnya.
Menurut keterangan pelaku AK bahwa, Sabu tersebut milik temannya, yang sedang ditahan di LP Bandung, yang bernama Langit. Sedangkan pelaku hanya disuruh untuk mengedarkan dengan upah perplastik 100.000, dan boleh pakai sepuasnya, ” Tandasnya.
Polisi akan terus memeriksa saksi-saksi, selain menyita barang bukti, Polisi juga akan melakukan gelar perkara awal/tengah. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 (1) Sub. Pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
(Khanza)