Home / Nasional / Dewan Danto Angkat Bicara, ” Dana Hibah 40 Millyar KONI Harus Ada Pertanggung Jawaban
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Dewan Danto Angkat Bicara, ” Dana Hibah 40 Millyar KONI Harus Ada Pertanggung Jawaban

 

LensaHukum.co.id - IMG 20211229 WA0004 - Dewan Danto Angkat Bicara, " Dana Hibah 40 Millyar KONI Harus Ada Pertanggung Jawaban

LENSA HUKUM

CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Terkait acara rapat kerja yang di selenggarakan oleh dinas Dispora di wilayah Garut Diduga anggaran tetsebut cukup besar dan sangat jauh dan KONI akan menerima dana Hiba 40 miliar.

H.Danto selaku Pansus 13, menjelaskan kepada Media Lensa Hukum, belum ada rapat kerja tentang realisasi anggaran koni tersebut.

Sambungnya, ia juga menjelaskan anggaran 40 miliar harus ada pertangung jawabannya dan out put nya KONi yang mana anggaran KONI itu yang di gelontorkan oleh daerah Kabupaten Bekasi terhadap mereka koni dalam hal ini.

lanjut, Pasalnya, Dewan Danto telah menelpon Plt.Bupati H.Marjuki ada tambahan anggaran koni sebesar 15 miliar yang di Peruntukan untuk apa ucapnya,” sangat di sayangkan kalau tidak terealisasi dan maslah dan Hiba 40 milyar dari mana. Ketua KONI susah di hubugin, ” Ucapnya.

Dan Koni juga secara strukturisasi harus ada penyegaran, penyegaran dalam arti bukan untuk di rombak, secara kopetensi nya, secara kapasitasnya,dan terus klo bicara koni dia punya beberapa cabang olah raga hari ini kan ada yang namanya Persikasi dan juga ada pengiriman Atlit kita ke Papua itu juga harus ada laporannya.

Konon katanya ada Reward, atau pun hadiah bagi Atlit-Atlit yang berprestasi dan cuma sangat di sayangkan ada temuan ketika Atlit pulang seperti tidak punya rumah dia hanya di sambut oleh camat, ” Tolonglah ketua Koni harus Open atau terbuka , ” Ungkapnya.

Dalam hal ini, Semuanya mudah – mudahan sesuai rencana, namun mereka dinas dalam hal ini janganlah berlaku narsis dan carmuk, lebih elok mereka berkarya dan bekerja yang benar dan tepat, kami pun sebagai mitra merasakan itu ada kejanggalan ketika mengundang untuk rapat dan berdiskusi Rapat Dengar Pendapat (Rdp), mereka jarang hadir, padahal dalam ketentuan Undang – undang 23/2014/permendagri2019/15 sudah diatur, alangkah narsisnya dan merugikan masyarakat menurut, ” Pungkasnya.

 

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.