LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Proyek Kegiatan Anggaran APBD 2021 Diduga dari Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi. Jembatan dan pengaspalan yang notabennya harus sesuai Spek atau SPK Dan Papan Proyek. Kegiatan Proyek Sudah Melewati Masa Kerja. Pengaspalan Setipis kertas.
Pasalnya, Dalam Hal ini Pihak Pemborong atau Kontraktor selalu Mengabaikan, Keterbukaan Publik (KIP) Sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008, tidak adanya Transfaransi terhadap Masyarakat Sekitar. Pengaspalan yang di kerjaan di Lokasi, jalan bedeng Telagaasih kecamatan Cikarang Barat di kerjakan malam hari sekitar jam 11 malam dengan penerangan yang minim anehnya lagi Sudah akhir tahun tanggal 29 Desember 2021, malam pengasplaan masih di kerjakan, apakah tidak ada masa kerja dalam nilai Anggaran tertulis masa pekerjan.
Dari keterangan tukang giling aspal (pengerasan), kita giling Sebanyak lima belas kali pengerasa dan panjang jalan 50 meter lebar jalan 4 meter di duga pemadatan 15 kali dan Pengaspalan ini lanjutan dari jembatan.
Dari keterangan narsumber yang ada dilokasi Dika pengerasan 4 meter hanya 3 kali pengerasan, apakah padat aspal bagimana jika banjir hujan tentunya kurang pemadatan porinpori aspal akan masuk air dan akan terangkat aspal nya dan Kerjakan tegah malam dengan penerangan minim.
Pengaspalan lebar jalan 4 meter panjag Jalan 50 meter totalnya jadi totalnya di duga 3 kali pengerasan Dan ketebalan kurang lebih 2 cm .apakah degan pengerasan 3 kali sudah padat aspal dan apakah sudah sesuai spek dalam Pengaspalan 2 cm tebalnya, ” Ujarnya.
Darju selaku pengawasan pengsplan saat di konfirmasi lewat Whatsaap tidak berikan. Tangapan, bahkan pihak pengawas dinas bina marga dan PPTK tidak berikan tanggapan.
( MARIAM )