LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Viralnya Video yang di lakukan oleh karang Taruna Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi sudah ramai tersebar di media sosial.
Pasalnya, Video tersebut menjelaskan tentang pungutan liar yang di lakukan oleh Karang Taruna Desa Jayamukti, di parkiran Pasar bersih Cikarang baru.
Kepala Desa Jayamukti H.Iwan Gepeng saat di konfirmasi lewat whasp oleh media lensa hukum membantah dengan Video yang tersebar di media sosial, terkait ada nya pungutan liar yang di lakukan oleh Karang Taruna Desa Jayamykti itu tidak benar,” Ucap, Iwan Gepeng.
Kami, (Iwan Gepeng) Sebagai pemerintahan Desa Jayamukti, semenjak pelantikan saya sebagai kepala Desa Jayamukti saya belum pernah mengeluarkan peraturan Desa (Perdes) terkait dengan pungutan, ada pun yang di Videokan oleh salah seorang perempuan yang di sebar di media sosial itu yang kata nya karang taruna itu. tidak benar,” Kata, Iwan Gepeng.
Lanjut Iwan Gepeng, ” Karena semenjak Tanggal 02/12/2021 Karang Taruna Desa Jayamukti sudah saya bekukan dengan masa jabatan ketua karang taruna Desa Jayamukti yang periode kemarin dan belum saya bentuk lagi.
Terkait dengan piral nya Video itu kami sebagai pemerintahan Desa Jayamukti memohon maap, apa bila ada pengunjung atau warga manapun ke Desa Jayamukti atau ke Pasar Bersih dengan ke tidak nyamanannyay,” Ucap H.Iwan.
( MARIAM )