LENSA HUKUM
JAYAMUKTI – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Viral nya Video pungutan liar yang di lakukan oleh karang taruna Desa Jayamukti yang beredar di media sosial membuat ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi angkat bicara .
Pasalnya, Saat media konfirmasi kepada Ahmad Taufik.Ketua Karang Taruna Kab, Bekasi memaparkan kepada awak media lewat media sosial WhatsApp mengatakan, terkait Video pungutan liar yang di lakukan oleh karang taruna itu sangat tidak baik.
Lanjut Ahmad, ” namun demikian kita juga sudah membuat surat tugas ke teman – teman untuk melakukan inpeatigasi lapangan, tentang kebenaran faktanya sekaligus berkordinasi dengan kepala desa Jayamukti.
Untuk persiapan musyawarah warga desa setempat jadi setelah saya ( Ahmad Taufik ) konfirmasi ke pada karangtaruna yang bersangkutan, bahwa memang benar pengurus yang bersangkutan itu telah habis masa bakti nya artinya bukan karang taruna lagi, dia pun tanpa kordinasi kepada ketua karang taruna kecamatan maupun kabupaten Bekasi jadi tanpa kita ketahui parkiran tersebut, ” Ungkapnya.
” Sampai saat ini pun belum terbentuk Karang Taruna di Desa Jayamukti dan pihak desa pun tidak tahu siapa yang melakukan pungutan liar tersrbut, mudah – mudahan di bulan Januari ini Desa Jayamukti akan melakukan musyawarah untuk pembentukan Karang Taruna, ” Ucap Ahmad
padahal Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dalam hal ini, Terutama generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial, ” Pungkasnya.
( MARIAM )