LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Pemerintah kabupaten Bekasi mengadakan penyerapan Anggaran APBD untuk di serap Pembangunan jalan dan jembatan bahkan untuk pengguna sekolah dan dan lain-lain. Tentunya setiap pemborong melakukan pekerjaan sesuai SPK atau Drap yang di buat perencanaan bahkan tanggal kerja dan masa waktu kerja.
Pasalnya, Dari pantauan media lensa hukum di jalan Kalimalang desa pasir sari kecamatan Cikarang Pusat dalam pembangunan jalan dan pembatas jalan bahkan jembatan. Dari pembangunan proyek di mulai di duga tidak ada papan angaran di pasang ” sehingga tidak adanya Keterbukaan informasi Publik sesuai UU No.14 Tahun 2008.
Lanjutan, Adanya transparan berapa nilai kontrak dan draf CV mana yang mendapatkan proyek tersebut, pengerjaan proyek. Hal ini sangat miris proyek tersebut belum Diduga belum selesai masih banyak kerusakan di pingir pembatas dan bahkan pembatas jalan yang masih kosong tanpa bahan tanah dan pohon di biarkan begitu saja, hal ini terkesan jadi berantakan bukan rapih apa lagi pas hujan turun air di jalan banyak tergenang.
Dari keterangan dewan Danto selaku pengguna jalan saat di mintai komentar oleh media menerangkan ” bahwa mekanisme dari Rap, PHO, SPM ( Surat Perintah Membayar ) itu tentunya ada minusnya dan tahapan – tahapan yang harus di laksanakan oleh Dinas Binamarga ada pengawasan atau tidak, SPM yang sudah di timbulkan harus ada penahanan sebelum selesai pakta integritas yang di sebut pejabat pembuat komitmen dengan pihak ketiga dan tentunya jika pekerjaan tidak selesai harus ada pemotogan saat pembayaran ” Seandainya nanti ada pertanaman yang di lakukan sesuai apa tidak nanti takutnya ada pembongkaran dan artinya ada Aset Negara yang di bongkar harus ada pengawasan aset ganti rugi dan Uang Negara harus kembali, ” Pungkas, Dewan Danto.
( MARIAM )