LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Trotoar adalah untuk pelintas pejalan kaki, pihak pemerintah telah menyedikan bahu jalan atau kita kenal adalah terotoar, agar pejalan kaki selamat saat berjalan terhindar dari kedaraan yang melintas dan tertib.
Tetapi berbeda dengan jalan raya Teuku Umar ,33 Cibitung, persis depan pasar induk Cibitung terlihat’ semraut dan kumuh bahkan halte pun jadi pasilitas para pedagang dan juga trotoar untuk pejalan kaki, sisi jalan pun jadi Saranan parkiran liar mengundang kemacetan di tambah lagi kios, kios para penjual roko dan minuman di pingir jalan sangat miris melihat seperti itu.
Sejauh ini seakan ada pembiaran tanpa penertiban agar jalan raya pasar induk Cibitung rapi, kadang kala huja. sampah dari pasar sampai ke jalan dan kedepan RSUD sampai sekarang setiap hujan seperti itu, Kapan pemerintah terkait bisa menata ketertiban dan keindahan Cibitung di duga terkesan pemerintah terkit tutup mata atau memang pura pura tidak tau ataupun tau atau masa bodoh.
pak ogah kerap memotong putaran di sekitar jalan tersebut sampai tiga pemotogan dari RSUD depan pasar induk, bahkan depan metlend tambun miris penguna jalan raya dan jalan kaki sangat mengeluh kemacetan.
( MARIAM )