Home / Nasional / Penertiban Parkir Dan Bagli Akan Segerah Di Lakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Penertiban Parkir Dan Bagli Akan Segerah Di Lakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20220121 WA0018 - Penertiban Parkir Dan Bagli Akan Segerah Di Lakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Lensahukum.co.id

Dari hasil kemacetan di pasar Cibitung dan yang kedua kita ada surat dari forum Warga RW Wanasari Cibitung bahwa dengan adanya underpast sarana melintas jalan underpast terganggu karena banyak parkir liar dan lapak lapak kita berdasarkan tindak lanjutnya dari usulan RW ini kita cek lokasi bagiamana kondisi yang ada di Cibitung ini dan kita cek lokasi dan kita pendataan, Jumat (21/01/2022).

Pasalnya, Dari keterangan Kabid Ganda Satpol PP, Kita cek lokasi degan patroli bagaiman orang bisa parkir disana setelah kita mengadakan patroli memang di temukan beberapa titik jalan kiri-kanan ada beberapa bangunan di jalan raya bosih, bahkan parkir liar dimana jam jam orang keluar kerja dan pergi kerja terjadi kemacetan parah dan setelah itu kita rapat tesknis degan bidang tesknis BKPDSA dan dinas perdagangan pasar kemudian bapeda dan dengan dinas Ciptakarya, kecamatan, kelurahan, Rw, polisi dan kodim.

Menindak lanjuti itu karna jalan underpast belum di resmikan BCP PSDA ini kaitan degan proyek strategis Nasional karna degan underpast ini tentunya mengurangi kemacetan dan bukan jadi macet lagi tentunya depan jalan sebelum underpast bayak parkir liar dan warung warung pinggir jalan yang buat macet kita akan realisasikan supaya tidak macet dan menjadi lancar.

LensaHukum.co.id - IMG 20220121 WA0019 - Penertiban Parkir Dan Bagli Akan Segerah Di Lakukan Satpol PP Kabupaten BekasiMaka dar itu apa si pugsinya Kita akan balikan ke PSDA pasar lama ini samping kiri ada saluran air drainase itu jalan hanya 7 meter dan nanti bahu jalan ini di pugsinya kan untuk jalan dan yang trotoar ini yang tadinya drainase nanti pakai drainase pungsi sekarang diatasnya trotoar dan Jagan sampai bagunan ini kita tertibkan dan kita tegakan peraturan daerah kemudian Jagan sampai berkembang lagi.

Dan tahapan tim Gakda sudah melaksanakan pendataan secara Riel contoh nya apakah bagunan itu punya surat, atau keterangan lain lain dan masalah konfesasi atau ganti rugi inikan ada kitanya dengan penertiban umum kita gunakan perda ketertiban umum no 4 tahun 2011 karna itukan bagunan liar dan Kita bukan melakukan pelebaran jalan akan tetapi akan mengembalikan fungsinya teroto plus saran sarana pejalan kaki di bahu jalan, ” Pungkasnya.

 

 

 

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240819 012519 WhatsApp 310x165 - Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

Semarak HUT RI Ke- 79 Desa Blado Adakan Karnafal

  Lensa Hukum Batang – Jawa Tengah lensahukum.co.id Batang jawa tenten, Hari minggu Tanggal I8 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.