LensaHukum.co.id, Kota Bekasi.
Long-march dengan berjalan kaki Surabaya-Jakarta yang dilakukan oleh kaum buruh yang tergabung dalam Relawan Rumah Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dimulai sejak 24 Maret 2019 sudah memasuki wilayah Kota Bekasi dan hanya beberapa kilo meter lagi akan memasuki wilayah DKI Jakarta.
Sesampainya di perbatasan Kota Bekasi – DKI Jakarta, iring-iringan Long March di sambut dan di lepas kembali menuju GBK untuk bersama-sama berkumpul dengan masyarakat lainnya yang berencana melaksanakan sholat subuh berjama’ah dan di lanjutkan pada acara kampanye akbar Prabowo-Sandi di sekitar Gelora Bung Karno (GBK) esok hari (7/4/2019) di Jakarta.
Penyambutan sekaligus pelepasan peserta long march di perbatasan Jakarta – Bekasi di pimpin langsung oleh Fadli Zon selaku tim pemenangan Paslon Pilpres Prabowo-Sandi. Dalam sambutanya Fadli Zon menyampaikan apresiasi yang luar biasa sebagai bentuk perjuangan untuk harapan buruh yang telah tercetus dalam Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA).
Disampaikan oleh Fadli Zon, peserta long-march dijadwalkan akan tiba di Jakarta malam ini pada 7 April 2019, kemudian bergabung bersama ratusan ribu massa di dalam kampanye akbar Prabowo-Sandi di Gelora Bung Karno (GBK) kawasan Senayan, Jakarta.
“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, tujuan long-march ini adalah untuk melakukan sosialisasi guna memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode tahun 2019 – 2024.” Kata, Iqbal
Di sepanjang jalan yang dilalui, peserta long-march membagikan selebaran yang berisi sepuluh tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura). Dimana Calon Presiden Prabowo Subianto sudah berkomitmen dengan kaum buruh untuk menjalankan isi Sepultura tersebut apabila terpilih sebagai Presiden 2019-2024.
“Kaum buruh bekerja keras untuk memenangkan Prabowo-Sandi. Karena kami berkepentingan agar cita-cita perjuangan kaum buruh bisa terwujud,” tegasnya.
Iqbal menerangkan, salah satu isi Sepultura adalah komitmen Prabowo untuk menghapuskan outsourcing, penyalahgunaan pemagangan, dan mengangkat honorer menjadi PNS. Tidak hanya itu, PP 78/2015 yang menjadi penyebab upah murah juga akan dihapus. Termasuk mencabut Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
(Heri Kusmanto)