LensaHukum.co.id, Cipayung – Jakarta Timur.
Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, berhasil menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, yang terjadi pada Jum’at 29 Maret 2019, sekitar pukul 23.30 di Depan Masjid At-Taun, Kramat RT. 003/02 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 40/K/IV/2019/Sek. Cpy, tanggal 03 April 2019, tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang / pengeroyokan. Dan, berdasarkan surat Kapolsek Cipayung Nomor: B/271/IV/2019/Sek. Cpy, tanggal 03 April 2019, perihal pelimpahan laporan polisi.
Kejadian berawal saat pelaku Wahyono alias (Yono), Chairul Anwar alias (Belut), Bisma Arya Putra, Sarifudin alias (Udin), sedang nongkrong di depan warung kopi di jalan Kramat. Tiba-tiba korban Deden Firmansyah dan Tarno melintas dengan menggunakan sepeda motor. Deden Firmansyah yang mengemudikan motor dengan menggleyor didepan para pelaku yang sedang nongkrong, sehingga oleh salah satu menegurnya dengan kata kata, “oooiiyyyy Lo mabuk ya”, selanjutnya oleh salah satu korban dijawab dengan kata kata, “oooiiyyyy gw ga mabuk, tapi gitting,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP. IDA Ketut Gahananta K.R, S.Ik, M.Si, di Lantai 4 Polres Metro Jakarta Timur, Jum’at 5 April 2019.
“Namun, lanjut Kasat Reskrim, pendengaran dari para pelaku adalah, “oooiiyyyy gw ga mabuk, anjing”, karena merasa ga terima dengan kata-kata tersebut, maka pelaku Yono dan Chairul Anwar mengejar para korban”.
“Sesampainya didepan masjid At-Taun, sepeda motor yang dikemudikan Yono, memepet sepeda motor yang dikemudikan korban Deden Firmansyah dan Tarno hingga keduanya jatuh ke kiri, karena terkena stang motornya. Chairul Alias Belut langsung memegang sweater bagian depan Tarno, lalu berkata kata, “tadi ngomong apa lu” dijawab oleh Tarno, “tidak ngomong apa-apa bang, karena Pelaku tidak terima korban tidak jujur, selanjutnya Belut menonjok muka kiri Tarno sebanyak 1 kali, tiba-tiba dari arah atas datanglah pelaku Aldi, Yogi, Mola, (DPO), langsung melakukan pemukulan secara bersama sama ke arah Deden Firmansyah dan Tarno. Lalu datanglah Udin memukul lengan kiri Tarno sebanyak 1 kali, setelah itu datanglah pelaku Mendukung memukul pelipis dan punggung Deden sebanyak 1 kali.
Kelima pelaku diamankan di jalan Kramat Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk pelaku, Aldi, Yogi, dan Mola masih dalam pencarian (DPO).
Pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(KHANZA)