LENSA HUKUM
JEMBATAN BESI – JAKBAR
lensahukum.co.id
Maraknya Peredaran Obat Terlarang Golongan (G), berada di wilayah
Jalan Angke indah No.376 Rt.14 RW. 02, kelurahan jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Jumat (18/04/2025).
Pasalnya, Saat di Konfirmasi Media Lensa Hukum saat investigasi ke Toko Obat yang di Jaga Oleh anak buahnya yang bernama Sahban. Bahwa Sahban, baru menjaga toko baru sebulan lamanya, ” Cetusnya.
Obat Jenis ini Kerap di Konsumsi oleh Anak di bawah Umur, bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer secara Terang – Terangan membuka Toko tersebut.
Dengan berdalih menjual Toko kosmetik, disamping itu menjual Barang jenis yang dilarang tanpa menggunakan Resep dari pihak dokter.
Ironisnya, Peredaran obat Tramadol dan Eximer, secara terang – terangan pak. Mereka melayani para pembeli yang bisa mengkonsumsi Tramadol dan Exiner baik para pemuda maupun anak remaja dibawah umur, ” Ujar, Warga sekitar yang enggan di sebut namanya.
Selanjutnya, Kata dia, namun sayang praktek penjual obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak APH terkait.
Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang dilakukan dan terkesan pembiaran.
” Saya Curiga Jangan – jangan mereka main mata dengan Pihak Aparat. Ko bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Boro – boro Pakai Resep dokter yang belinya juga rata – rata anak muda, Kata dia.
Menurutnya, penjualan obat Tramadol dan Eximer tidak di benarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satunya, Golongan Narkotika, Ucapnya.
Toko yang menjual barang Golongan G Tersebut, bisa di Jerat Pidana Sesuai Pasal 196 Undang – undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 10 Tahun. Penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahum 2009 dengan ancaman hukumqn 15 tahun penjara, ” Tegasnya.
Saat di Konfirmasi Toko Obat yang di Jaga Oleh anak buahnya Yang bernama Putra. Bahwa Putra baru menjaga toko baru sebulan lamanya.
Harapan, saya selaku warga jalan angke indah, yang tidak ingin disebutkan namanya, agar segera di tutup toko obat berkedok kosmetik ternyata menjual obat terlarang seperti Tramadol, Eximer dan lain- lain, ” Pungkasnya.
( REDAKSI )