Home / Nasional / Presiden Prabowo Menolak Adanya Desakkan Purnawirawan Jenderal TNI Pencopotan Gibran

Presiden Prabowo Menolak Adanya Desakkan Purnawirawan Jenderal TNI Pencopotan Gibran

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250428 200828 Google - Presiden Prabowo Menolak Adanya Desakkan Purnawirawan Jenderal TNI Pencopotan Gibran

LENSA HUKUM

Lensahukum.co.id

Presiden Prabowo Subianto disebut tak akan menanggapi usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan itu merupakan satu dari 8 poin usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Jenderal TNI (Purn) Wiranto merupakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, ” Mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden.

Dalam Pidatonya Menurut Wiranto, Mengatakan, ” Indonesia menganut sistem trias politika yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Dalam hal ini Wiranto menambahkan, dalam membuat kebijakan, Presiden Prabowo tidak semata-mata dari satu sumber. Prabowo akan mendengarkan banyak sumber sebelum membuat keputusan.

Prabowo, kata Wiranto, juga tidak mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu bidang saja. Banyak bidang yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, bila ada tanggapan Prabowo tidak merespons, pernyataan itu keliru.

Prabowo, kata Wiranto, juga meminta masyarakat untuk menghentikan polemik ini. Prabowo tidak akan ikut menyikapi pro dan kontra. Sebab, hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan.

Adapun Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran, terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan surat usulan Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti. Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

AM. Hendropriyono Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam hal menanggapi Usulan Pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ” Indonesia Merupakan Sebagai Negara Demokrasi membebaskan Masyarakat untuk menyampaikan Aspirasi. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat sah-sah saja dalam bingkai kebebasan berpendapat. Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 26 April 2025. ” Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong, ” Ujarnya. ” Soal benar atau tidaknya, itu tergantung masyarakat bangsa Indonesia menilainya,” imbuhnya. Ia juga meyakini bahwa suara para purnawirawan tetap berada dalam koridor ideologi Pancasila.

 

( Sam Lubis )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.