Home / Nasional / Kepala Desa Tambun ” Tidak Hadir ” Dalam Sidang Sengketa Informasi

Kepala Desa Tambun ” Tidak Hadir ” Dalam Sidang Sengketa Informasi

 

LensaHukum.co.id - IMG 20250429 WA0020 - Kepala Desa Tambun " Tidak Hadir " Dalam Sidang Sengketa Informasi

LENSA HUKUM

BANDUNG – JAWA BARAT

lensahukumco.id

Sidang gugatan sengketa publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW. GNPPI) Jawa Barat. di Komisi Informasi Jawa Barat. Adapun sidang Yang berlangsung dilaksanakan di Jalan.Turangga Nomor. 25 Bandung pada Kamis.(24/04/2025.

Pasalnya, Agenda Sidang Pemeriksaan Awal sengketa informasi publik dengan register 2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 antara Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW.GNPPI) Jawa Barat selalu Pemohon terhadap Pemerintah Desa Tambun .Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi selaku Termohon.
Dalam persidangan tersebut yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Komisioner. Husni Fahmi Mubarok Yang didampingi oleh 2 (dua) anggota Majelis.diantaranya. Erwin Kustiman serta Nuni Nurbayani dan Panitera, Agus Supriyanto.

Ketua Majelis Komisioner memanggil para pihak Pemohon dan Termohon, namun disayangkan Pihak *Termohon Pemerintah Desa atau Kepala Desa Tambun tidak hadir alias mangkir.

Seusai Sidang Ketua. GNPPI Jawa Barat. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan. Sangat disayang kan tidak hadirnya Pimpinan Desa dalam persidangan, karena hal ini sangat penting, bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa.

Agar publik bisa tahu sampai sejauh mana keterbukaan informasi publik di Desa Tambun dalam mengelola management pemerintahan, karena sumber pembiayaan tersebut dananya diserap dari pajak rakyat, maka kami uji disini apakah Pemerintahan Desa Tambun juga Menjalankan Undangan-undang nomor. 14 Tahun 2008 atau tidak, sebab jaman keterbukaan informasi ini, tidak bisa ditutup-tutupi dan Masyarakat dan/publik sekarang sudah pada pintar dan mengerti,” Tegasnya.

” Untuk sidang selanjutnya pun GNPPI siap menunggu kehadiran disana (Komisi Informasi Jawa Barat-red) dan kita uji atas keterbukaan informasi publik desa seperti apa, dan boleh teman-teman media boleh menyaksikan sidang selanjutnya secara transparan, ” Ujar Rhagil.

( Sam Lubis )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.