Home / Nasional / Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

 

LensaHukum.co.id - 20250504 80027PMByGPSMapCamera scaled - Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

LENSA HUKUM

TELUK PUCUNG – KOTA BEKASI

lensahukum.co.id

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Golongan (G), berada di wilayah
Jalan Delima 5 Utara, kelurahan Teluk pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat,Minggu ( 04 mei 2025 ).

Saat di Konfirmasi Tim Media Lensa Hukum, Toko Obat yang di Jaga Oleh anak buahnya Yang bernama Erik menjaga toko  obat ilegal tanpa resep dokter bersama dua rekannya.

LensaHukum.co.id - 20250504 80010PMByGPSMapCamera scaled - Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

Pasalnya, Toko Obat Jenis ini Kerap kali di Konsumsi oleh Anak di bawah Umur, bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer secara Terang – Terangan membuka Toko tersebut.

Dengan berdalih menjual warung klontong disamping itu menjual Barang jenis yang dilarang tanpa menggunakan Resep dari pihak dokter.

Ironisnya, Peredaran obat Tramadol dan Eximer, secara terang – terangan pak. Jawab warga yang tidak mau disebutkan namanya. Mereka biasa melayani para pembeli dari siag hari hingga malam hari di toko tersebut. Pihak anak muda banyak yang sering belanja ke toko klontong tersebut dan yang bisa mengkonsumsi Tramadol dan Exiner baik para pemuda maupun anak remaja dibawah umur, ” Ujar, Warga.

Selanjutnya, praktek penjual obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum terkait.
Bahkan menurut warga sekitar. hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang dilakukan dan terkesan pembiaran.

” Saya Curiga Jangan – jangan mereka main mata dengan Pihak Aparat. Ko bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Boro – boro Pakai Resep dokter yang belinya juga rata – rata anak muda, Kata dia.

Warga dalam hal ini geram, agar media lensa Hukum, segera mempertanyakan kepihak Lurah setempat dan pihak polres agar tidak ada lagi toko atau warung yang berkedok warung kelontong menjual barang atau obat ilegal tanpa resep dokter kami kawatir generasi anak muda kita khususnya di teluk pucung kota bekasi akan semakin rusak adanya Toko obat ilegal tersebut, ” Tegasnya.

Menurutnya, penjualan obat Tramadol dan Eximer tidak di benarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satunya, Golongan Narkotika, Ucapnya.

Toko yang menjual barang Golongan G Tersebut, bisa di Jerat Pidana Sesuai Pasal 196 Undang – undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahum 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Tegasnya.

Harapan, saya selaku warga jalan Teluk pucung, kecamatan bekasi utara agar di tutup dan kita selaku warga teluk pucung, geram melihat banyaknya anak – muda atau generasi muda hancur adanya obat ilegal tersebut.  Dan saya mohon agar toko yang di duga menjual obat terlarang seperti Tramadol, Eximer dan lain- lain, ” Pungkasnya.

 

( Sam Lubis )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20250524 WA0089 310x165 - Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

Camat Setu Drs. Joko Dwijatmoko,Msi Hadir Dalam Acara Botram Berkolaborasi Dengan Dinas Pemda Kab.Bekasi

  Lensa Hukum  Setu – Kabupaten Bekasi lensahukum.co.id Kegiatan Acara berkolaborasi terus melayani ( BOTRAM …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.