LENSA HUKUM
BEKASI UTARA – KOTA BEKASI
lensahukum.co.id
Peredaran penjualan obat pil ilegal sudah sangat menghawatirkan bagi warga Jalan KH. Muctar Tabrani No.40 C RT.002 / RW.002 Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat,Minggu ( 04 mei 2025 ).
Saat Tim Media Lensa Hukum, mendatangi Pihak Toko Obat yang di Jaga oleh Boy bersama wanita. Mereka tiap hari boy setoran bos obat ilegal. Saya biasa setor malam, ” Ucapnya.
Banyaknya Anak dibawah umur mengkonsumsi obat tanpa resep dari pihak dokter seperti : Tramadol, hexymer, Trihexphenedyl pihak toko obat tersebut menjual terang – terangan.
Pihak Bos Toko Obat ilegal tersebut banyak trik untuk mengelabuhi berbagai macam cara agar masyarakat tidak banyak yang mengetahui toko obat ilegal ini menjual Tisu, Sabun cuci piring dan lain – lain, hal ini hanya kamu flase semata.
Warga sekitar saat dimintai keterangan pun mengatakan, ” Saya heran Toko satu ini, banyak pembelinya anak muda tapi yang dia beli tidak membawa kantong kalau seandainya dia membeli di toko ata warung tersebut dan saya sering melihat langsung dikantongkan serelah mereka membeli, hal aneh menurut saya, ” Ucap, (R) warga sekitar.
Selanjutnya, (R), yang tidak mau namanya di sebutkan secara gamlang mengatakan, Anehnya kadang toko tutup terus buka lagi dan saya lihat praktek penjual obat haram tersebut seakan akan luput dari pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum terkait.
Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang dilakukan dan terkesan pembiaran hingga saat ini.
Dugaan saya jangan – jangan ada apa ini semua apa ada dugaan mereka main mata dengan Pihak Aparat setempat. mereka menjual obat haram secara bebas di lingkunga kami.
Kami minta coba dari media agar menyelidiki dan mempertanyakan ke pihak Polres dan lurah agar warga kami tidak terus di rusak oleh obat – obat ilegal yang akan merusak para generasi milineal kita ini dan pihak terkait harus tegas segera merajia atau menutup toko – toko yang di Duga telah meracuni para anak bangsa kita khususnya Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota bekasi ini, ” Tegasnya.
Toko obat yang menjual barang Golongan G Tersebut, bisa di Jerat Pidana Sesuai Pasal 196 Undang – undang No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahum 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Tegasnya.
Saya Berharap pihak Terkait dalam hal ini berantas Obat Ilegal tanpa resep ini, dan jangan sampai para adik – adik kita di usak oleh orang – orang luar dari kampung kita ini yang merusak para anak muda di lingkungan Perwira kota bekasi. Dan saya meminta kepada aparat terkait brantas peredaran obat terlarang atau ilegal tanpa resep dari pihak dokter seperti Tramadol, hexymer, Trihexphenedyl, ” Pungkasnya.
( Sam Lubis )