LENSA HUKUM
BANDUNG – JAWA BARAT
lensahukum.co.id
Dalam rangka untuk memenuhi undangan mediasi ke 2 (dua) dari Komisi Informasi Jawa Barat, menindaklanjuti permintaan dari penerima kuasa yang diperintahkan oleh Kepala Desa Tambun untuk memohon perpanjangan waktu mediasi yang disepakati bersama pada, Rabu (14/05/25).
Ironisnya kesepakatan tersebut di ingkari oleh para urusan Kepala Desa Tambun, sehingga menimbulkan pertanyaan Publik.
Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI)Jawa Barat selalu Pemohon dengan tegas memutuskan dan menghentikan proses mediasi dengan Lurah/Kepala Desa Tambun-Kecamatan Tambun Selatan,Selaku Pemohon.
Pasalnya, setelah pihak termohon tidak hadir dalam sidang mediasi lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,
dengan nomor register 245/P/M2/PSI/KI-JBR/V/2025 tersebut, merupakan lanjutan dari mediasi pertama yang telah digelar pada Kamis (8/5/2025) dan dipimpin oleh H. Dadan Saputra selaku mediator.
Kuasa Hukum. DPW. GNPPI Jawa Barat. R. Sigit Handoyo *Subagiono.SH.MH. Mengatakan.
Bahwa kami sangat menyayangkan pihak termohon (Kepala Tambun – Kecamatan Tambun Selatan) atau kuasanya, tidak komit terhadap kesepakatan pada mediasi pertama tanggal 8 Mei 2025. Seharusnya dalam mediasi kedua ini mereka datang kembali sebagaimana yang tertulis dalam surat panggilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,”Tegasnya.
Lebih Lanjut Sigit menilai, ketidakhadiran Kepala Desa Tambun pada mediasi kedua, menunjukkan sikap tidak menghormati lembaga negara.
” Ketidakhadiran Kades Tambun pada mediasi kedua hari ini, menunjukkan bahwa Kepala Desa Tambun diduga telah melecehkan marwah Komisi Informasi Jawa Barat, yang sudah memanggil secara patut berdasarkan peraturan yang berlaku,” Kata Sigit.
” Dengan demikian, pemimpin seperti ini apakah layak menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di lingkungan Desa Tambun – Kecamatan Tambun Selatan..? ” katanya.
Lebih jauh, Sigit juga mengungkapkan kecurigaannya, terkait pengelolaan keuangan dana desa, yang diduga diselewengkan oleh termohon, sehingga tidak berani membuka Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan,” Ungkapnya.
Hal senada yang disampaikan.Ketua Dewan Perwakilan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW.GNPPI) Jawa Barat, RM. Rhagil Asmara Satyanegoro, yang hadir sebagai pemohon dalam mediasi tersebut, juga menyampaikan kekecewaannya.
” Kami kecewa dalam mediasi ke 2 (dua) ini, padahal itu kan permintaan para penerima kuasa dari utusan Kepala Desa Tambun, dan patut diduga telah mengesampingkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Rhagil.
Dia menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut diri dari proses mediasi. ” Untuk itu kami akan mengikuti persidangan ajudikasi non-litigasi selanjutnya, ” tegasnya.
Rhagil juga mengingatkan, bahwa Kepala Desa yang tidak patuh atau mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenai sanksi administratif, maupun pidana sesuai dengan Pasal 52 UU KIP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lurah Tambun belum memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya dalam mediasi lanjutan tersebut, meski sudah ditunggu hingga pukul 13.20 WIB.
Sengketa informasi ini diduga terkait dengan transparansi penggunaan dana desa yang diminta oleh GNPPI, namun tidak dipenuhi oleh pihak Lurah Tambun, ” Pungkasnya.
( Sam Lubis )