Home / Nasional / Toko Obat ilegal Berkedok Kosmetik

Toko Obat ilegal Berkedok Kosmetik

 

LensaHukum.co.id - 20250525 64039PMByGPSMapCamera scaled - Toko Obat ilegal Berkedok Kosmetik

LENSA HUKUM

JAKASAMPURNA – KOTA BEKASI

lensahukum.co.id

Toko atau kios yang menjual Kosmetik, di Jalan Patriot RT.004/ RW. 006, Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menjual Obat ilegal, tanpa resep dokter.
Minggu, (25 Mei 2025).

Pasalnya, Saat Wartawan Media Lensa Hukum, investigasi di Toko tersebut. Saat di Wawancarai Penjaga toko bernama Arif mengatakan, Saya baru buka bang, ” Ucapnya.

 

Sambung, Sambil Melayani pembeli obat yang pada saat itu, pembeli membeli obat Golongan G JenisTramadol.
Banyaknya keluar masuk yang membeli obat ilegal tersebut lebih dominan anak – anak muda, generasi Milenial atau Gen Z.

Pada hari ini Memperingati Hari Kota Bekasi ke – 28. dicoreng oleh Oknum Toko Obat ilegal Golongan G, yang seharusnya Kota Bekasi yang bersemboyan ” Maju, Sejahtera dan ikhsan “.

Hal ini perlu dipertanyakan, masih ada, toko kosmetik yang menjual barang berupa obat ” ilegal Golongan G ” yang tidak mempunyai resep dokter atau anjuran dari dokter untuk membeli obat tersebut.

Saat di mintai keterangan, Warga Sekitar Lokasi toko obat berkedok kosmetik ini, salah satu Warga sekitar yang berinisial (D), ” mengatakan, Banyak bang, anak muda yang datang keluar masuk, dari siang bisa 20 orang, mungkin lebih kalau hari biasa, ada anak – anak muda, para Oknum pengamen dan masih banyak lagi bang, ” Ucap, (D),

Sambungnya, Saya rasa bang, udah waktunya di tutup aja bang, karena penjual toko Parfum disampingnya pun sering bang, membicarakan samping toko saya, menjual obat ilegal tersebut banyak para pelanggan yang memang membeli obat ilegal jenis Tramadol, ” Ujarnya.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250525 214546 Video Player - Toko Obat ilegal Berkedok KosmetikHarapan kita minta agar, toko obat berkedok Kosmetik tersebut di tutup total dan pihak aparat kepolisian atau Polres dari pihak Kasat Narkoba, agar segera menindak adanya toko obat ilegal tersebut, kami tidak ingin wilayah kami dan para toko disekitar kami jadi tercoreng akibat adanya obat ilegal itu bang, ” Ucap, (D). Warga sekitar toko.

Menurut Prof. Dr. dr. Rianto Setiabudy. Spfk merupakan Pakar Farmakologi FKUi, ”  Mengatakan Tramadol dan Eximer merupakan tergolong obat keras. Tramadol ini termasuk Golongan Narkotika. Tramadol digunakan untuk obat Nyeri yang umumnya sudah tidak bisa diatasi dengan obat – obat lain, sedangkan Eximer ini adalah suatu obat yang tergolong Psikotropika dan obat ini juga obat keras yang diindikasikan untuk orang yang mengalami kelainan jiwa yang berat. Obat ini tidak mempunyai indikasi sama sekali untuk menaikkan atau memperbaiki stamina kita mesti waspada. Adanya Potensi ketergantungan tapi pada dasarnya yang menimbulkan ketergantungan itu adalah Tramadolnya, dia akan mengalami gejala putus obat.

Yang kedua terjadinya Toleransi, biasanya dia membutuhkan dosis yang makin besar dari hari kehari. Efek samping dari pada obat – obat yang morfin, heroin itu adalah depresi nafas. Nafasnya akan makin lama makin lambat sampai pada suatu saat dia berhenti bernafas. Itu terjadi pada golongan narkotika yang kuat, ” Jelas, Prof. DR.dr.Riyanto.

Lanjut Prof. DR.dr. Riyanto Setiabudy, ” Menjelaskan, ” Tramadol termasuk golonga Narkotika tapi tidak yang berat namun kalau misalnya ini, dibiarkan jangan heran pada suatu saat efek depresi nafas itu bisa timbul, efek ketergantungan juga bisa timbul karena apa mekanisme kerjanya itu sama dengan golongan narkotika yang lain.

Sambungnya, Golongan Narkotika ini,sudah melanggar ketentuan kesehatan tanpa dasar resep dari pihak dokter, akan menimbulkan bahaya bagi para pemakai obat keras golongan G  jenis ” Obat Tramadol, Eximer, ” Tegas, Pakar Farmakologi FKUi.

Kami merasa Toko obat Berkedok Toko Kosmetik yang sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan bagi warga kami,  khususnya di wilayah jalan Patriot RT.004 / RW.006, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, ” Cetus, (D). Warga sekitar toko.

Adapun Bagi Toko Obat yang menjual barang atau Jenis Obat Golongan G tersebut bisa di Jerat dengan Pidana dengan Pasal. 196 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 (Tentang Undang- undang kesehatan), dengan Ancaman Pidana 10 tahun Penjara.

Dan Pasal 197 Undang – Undang kesehatan No.36 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

 

( Sam Lubis )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250522 141554 Gallery 310x165 - Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Guru Al watoniyah Rajan,Spd Minta Maaf Atas Ucapan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

  Lensa Hukum Bantar Sari – Pabayuran lensahukum.co.id Kampung kuda – kuda, Desa Bantar Sari, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.