Home / Politik & Hukum / Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0063 - Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Lensahukum.co.id

Cilegon – Banten 

Polres Cilegon,Polda Banten melaksanakan press confrence hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Cilegon,giat Prees confrence tersebut dilaksanakan di Mako Polres Cilegon Senin, (08/04/ 2019) pukul 10.00 Wib.

Pada kesempatan itu Kapolres Cilegon AKBP. Rizki.A.Prakoso.S.Ik SH,yang di dampingi Kabag Ops Kompol Much Sujatna,Kasat Reskrim Dedi Perdana Putra, dan Kanit Resmob ipda Yogi Fahrizal, kepada wartawan mengatakan, ” Prees confrence tersebut adalah hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon,berdasarkan hasil laporan LP/01I ll IRES1.8/2019/Banten/Res Cilegon/ Sek.Anyar, 21 Februari 2019 dan LP I 06 I II I RES 1.8 I 2019 I Banten I Res Cilegon I Sek Cinangka, tanggal 27 Februari 2019 lalu, ” Ujar Rizki.

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0066 - Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Tambah Kapolres “Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BY,ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Wama Hitam tanpa Nopol,setelah dilakukan lnterogasi,dirinya mengakui bahwa sepeda motor merk Honda supra Fit Wama silver Nopol A 6204 TV yang dia kendarai adalah hasil pencurian pada hari Kamis 21 Februari 2019 sekira jam 22.30 Wb di WC Pantai Sambolo 2 Kecamatan Anyer, ” tuturnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0065 - Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

“ Dari proses intrograsi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya melakukan curanmor di beberapa TKP lain khususnya di wilayah Kecamatan Anyer – Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang sebanyak 11 kali. Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap kelompok curanmor dan berhasil menangkap pelaku lnisilial RH 37 tahun warga kampung Cibawang Kubang Baros,Serang, pelaku berinisial SY 31 tahun warga Kampung Kamasan Cinangka,Serang dan WH 33 tahun warga Kampung Muncan Kamasan Serang. Kini ketiga pelaku dijerat bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e. 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Rizki.

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0067 - Resmob Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor

 

Sementara itu Kapolda Banten melalui Kabid Humas.Edy.Sumardi S.Ik saat di temui disela-sela kesibukannya dirinya menghimbau, ”kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraan motor dan meminta kepada petugas parkir untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah terjadinya tindak kriminal dari incaran pelaku ranmor, ” Ujarnya.

Lanjut Edy “penangkapan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polres Cilegon itu tandanya kejahatan masih ada di sekitar kita, maka dari itu kita harus berhati-hati, khususnya masyarakat yang sedang memarkirkan kendaraan bermotor,agar selalu memperhatikan kendaraan yang diparkirnya dan selalu mengunci ganda kendaraannya dan menitipkan kendaraannya pada petugas parkir yang ada,” imbuhnya.  ( KHANZA / Bid.Hms )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.