Home / Nasional / Driver Taksi Online di Ciduk Polisi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Driver Taksi Online di Ciduk Polisi

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0079 1 - Driver Taksi Online di Ciduk Polisi

Lensahukum.co.id

Jakarta

Subdit Resmob.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,berinisial ASA dan GF. Keduanya menggunakan taksi online sebagai modus kejahatan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan,awalnya ASA mendapat order dari aplikasi taksi online dari daerah Ancol. Setelah korban naik kemobilnya, ia lalu berjalan.

“Datang taksi online yang dikendarai ASA lalu penumpang naik. Korban rencananya akan menuju kawasan Karawang menggunakan taksi online tersebut,” Ujar Argo di Mapolda Metro Jaya,Senin (8/4).

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0080 - Driver Taksi Online di Ciduk Polisi

Namun baru sekitar 800 meter korban menaiki taksi tersebut,ASA memberitahu korban bahwa STNK mobilnya terbawa temannya. Lalu ia meminta izin kepada korban untuk mengambil STNK di seorang temannya yang telah menunggu di halte,tersangka GF menyerahkan STNK ke ASA. ASA juga meminta izin kepada korban agar ikut mengantar keKarawang dengan alasan driver takut. Lalu GF masuk dan ikut mengantar,” jelasnya.

Di perjalanan,sambung Argo,korban mengantuk dan akhirnya tertidur di mobil. Saat terbangun,korban kaget lantaran ia berada di pinggir jalan.

 

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0076 - Driver Taksi Online di Ciduk Polisi

“Lalu penumpang dicekik dan diminta barangnya dengan diancam pisau. Korban juga dilucuti pakaiannya di mobil dan diturunkan di Bekasi,jadi korban diturunkan dalam keadaan tanpa busana,” terangnya.

Korban yang merasa telah jadi korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Tidak butuh waktu lama,akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

“Pelaku ngakunya aplikasi (taksi online) punya temannya. Mereka juga mengaku aksi yang dilakukan telah direncanakan sebelumnya,” kata Argo.

Dalam kasus ini,polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih,ponsel,sebuah pisau dan uang Rp 6 juta. Akibat perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

( KHANZA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - IMG 20220120 WA0029 310x165 - Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

Keindahan SMP 3 Tambun Selatan Patut Di Tiru Sekolah lain

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI Lensahukum.co.id Sekolah tempat mencari ilmu anak anak dari itu sekolah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.