Home / Politik & Hukum / Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk Polres Metro Bekasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk Polres Metro Bekasi

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0098 1 - Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk Polres Metro Bekasi

Lensahukum.co.id

Kab.Bekasi

Pelaku penyalah gunaan narkotika di berhasil di bekuk. Polres Metro Bekasi di bekuk jumlahnya ada enam orang tersangka pengedar narkoba diantaranya GDS alias D(30),DAP (20), AFP(21),RK (30),R(41),dan B alias A warga Desa Bahagia,Kecamatan Babelan. Dari enam tersangka tersebut berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tim Opsnal unit tiga Sat Narkoba Polres Metro Beksi langsung melakukan observasi serta mendalami laporan itu.

Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket jenis sabu dengan berat total 505 gram dan 1 buah unit Handphone (HP) merk samsung.

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0101 - Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk Polres Metro Bekasi

“Pelaku kasus penyalah gunaan narkotika langsung dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dengan denda maksimal RP 10 Miliyar,” jelas Kabag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Senin (08/04/2019).

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yaitu RK alias R (30) dan R (41) berhasil diringkus tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi pada 30 Maret lalu. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 2 gram dan 3 buah Handphone (HP), serta 1 buah senjata api.

“Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat diduga seorang laki-laki yang bernama RK sering memperjual belikan narkotika jenis sabu dan sering membawa senpi gas. Kemudian tim Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Langsung melakukan penyelidikan,” Jelasnya.

Dia menambahakan, setelah diinterogasi narkoba tersebut didapat dari R (41). Usut punya usut barang itu mereka (Pelaku-red) dari bandar bernama Wempi (DPO), selanjutnya tersangka dibawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“RK dan R dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda RP 1 Miliyar, ” Ujarnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20190408 WA0100 - Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk Polres Metro Bekasi

Masih katanya, selanjutnya 3 orang GDS (30), DAP (20) dan AFP (21) ditangkap oleh tim Opsnal 2 Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Hasil dari informasi bahwa pelaku pertama sering bertransaksi narkoba jenis sabu, langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram.

“Penggeledahan dari 3 pelaku tersebut ditemukan 8,32 gram sabu, 90 butir extacy dan 3 buah timbangan menurut pelaku narkoba tersebut diperoleh dari M (DPO). Masing-masing pelaku di kenakan Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seuumur hidup dengan denda sebesar Rp 1 Miliyar, ” pungkasnya.

( MARIAM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.