Lensahukum.co.id
Kebayoran – Jakarta Selatan
Polisi menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak Audrey (14 th) ke tahap penyidikan. “Dari pihak Polresta sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri,Brigjen. Pol.Dedi Prasetyo,di ruangannya Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Rabu 10 April 2019.
Namun penyidik belum bisa mengambil keterangan langsung korban karna masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Medika,Pontianak,Kalimantan Barat. Polisi baru meminta penjelasan orang tua Audrey dan sejumlah saksi.
Dedy menjelaskan,ada tiga orang yang diduga pengeroyok yang dilaporkan. Polisi meminta mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur.
“Untuk terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik dari Polresta Pontianak, artinya progres itu jelas, “ujar Dedi.
Kemarin,Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M.Husni Ramli mengatakan penyelidikan polisi baru tahap melengkapi keterangan saksi dan belum menetapkan tersangka.
“Untuk mengarah kepada tersangka masih mengumpulkan keterangan para saksi, “katanya,di Pontianak.
Menurut Husni,tidak ada pelapor yang menyebutkan terjadi pemukulan terhadap alat vital korban. Saat pengeroyokan,Audrey tersungkur usai ditendang. Pelaku juga menginjak perut dan membenturkan kepala korban kebebatuan.
Kasus mendapat perhatian warga RT,mereka membuat tagar # JusticeForAudrey,Mereka bahkan membuat petisi daring dilaman Perlindungan Anak Daerah (KPAD),agar kasusnya terus diusut. Hingga pukul 14.20 WIB hari ini,petisi sudah diteken lebih dari 2,9 juta orang.
“Komisi Pengawasan dan Perlindungan Daerah (KPAD) berharap ini berakhir damai demi masa depan para pelaku. Kenapa korban kekerasan seperti ini harus damai?, ” Ujar pembuat petisi Fachira Anindya,seperti terlihat dalam laman Change.org. Audrey kabarnya dikeroyok oleh 12 siswi SMA, karena dituduh merebut cowok salah satu pelaku.
( KHANZA )