Lensahukum.co.id
Cikarang pusat – Kab.Bekasi
Implementasi Eksekusi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016,tentang Penyelenggaraan Pariwisata terkait,larangan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi kembali menyisahkan iisah tragis tentang maraknya Dunia Hiburan malam yang Tidak terkoordinir dengan baik diKabupaten Bekasi,10/04 /2019.
Tepatnya disalah satu Tempat Hiburan malam yang lazimnya disebut Tenda Biru kavlingan yang berada di Daerah Telaga Asih RT.05/06 Cikarang Barat.
Bermula dari kejadian jum’at malam (29/03/ 2019),tepatnya pukul 22.30 wib,Eko muktar (Korban)bersama teman teman mencari Hiburan di Daerah kavlingan(Telaga Asih) cikarang Barat.
Menurut keterangan saksi mata Agas dan jajang (saudara korban) yang kebetulan saat itu bersama sama (Korban) disalah satu cafe hiburan didaerah kavling. Ketika Eko muktar(korban)sedang santai diluar sendiri, Tiba tiba saudara jajang(kakak korban) mendengar Keributan diluar dan terlihat dua orang mengeroyok Eko muktar didepan matanya yang jaraknya tidak begitu jauh namun agak gelap situasinya.
Jajang pun segera membantu adiknya yang sedang dikeroyok, kemudian beberapa orang dari dalam tempat hiburan keluar melihat kejadian dan Pengeroyokan sempat berhenti.
kedua pelaku sempat pergi dan kemudian selang beberapa menit kedua pelaku kembali dan masing masing dengan menggunakan senjata tajam berupa Golok dan Celurit.
Akhirnya terjadi kembali keributan hingga terjadi penusukan terhadap korban berkali kali, sehingga pada akhirnya korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi.
Sabtu pagi 30/03/2019 Kisaran Pukul 06.00 wib, Nyawa Korban(Eko muktar tidak tertolong lagi).
Tidak berselang lama,atas laporan Masyarakat SatReskrim Polsek Cikarang Barat dan Jajarannya langsung ambil Tindakan Mengejar Pelaku dan Tidak sampai sore hari Kedua Pelaku Sudah bisa diamankan.
“Sambas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK RI) menyampaikan, sangat menyayangkan Hal ini terjadi,Kami ketika mendapat kabar,langsung Berkoordinasi Kepada Ketua Umum Kami Bapak Osner Jhonson Sianifar.SH.MBA.
Besar Harapan kami Hal seperti ini kedepannya tidak akan terjadi lagi dan Kami akan Kawal proses Hukum yang sedang berjalan Agar Hukum ditegakkan dengan Tegas dan Berkeadilan, ” Ujarnya.
Pelaku harus dihukum sesuai Konsekwensi Hukum yang ada,kami akan Kawal hingga diPengadilan. ” Dedy Dari DPP LSM.GRASI ketika dikonfirmasi awak Media menjelaskan ini adalah Dampak Buruk dari Lemahnya Pengawasan Para Instansi yang Berkaitan.
Khususnya dalam Penegakan Perda No.3 Tahun 2016 yang sampai saat ini masih mengambang,sedangkan Anggaran dari APBD dalam Penertiban sudah Dianggarkan,ada apa sebenarnya….??? ini akan Menjadi Peluang bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatan Kesempatan.
Kami akan Coba berkomunikasi Kepada Pihak Dinas Pariwisata dan Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi,terkait proses hukum yang berjalan Semoga Para Pelaku bisa ditindak Tegas hingga Menjadi Preventif kedepannya.
Bagi keluarga Korban semoga diberi Ketabahan,untuk Proses Hukum yang sedang berjalan harus kita Kawal Bersama sama dan ini menjadi Warning Buat satpol PP dan Dinas Pariwisata kabupaten Bekasi.
Kami Tahu Persis Berapa Anggaran yang sudah dialokasikan untuk penertiban,kalo gak jalan,anggarannya dikemana kan…??? sampai harus terjadi berapa kali dan berapa nyawa yang hilang dan seberapa hancur Moral masyarakat akibat tidak terkoordinirnya THM baru turun dan sikapi secara serius. ” Tegas Dedy sapan. ( Mariam )