Lensahukum.co.id
Cikarang Timur – Kab.Bekasi
Besarnya anggaran yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,Jawa Barat,tahun 2018, untuk membangun “Taman Kota Citarik” sisi Barat Kecamatan Cikarang Timur,Mencapai Rp1,5 miliar tidak sebanding dengan fakta yang ditemukan dilapangan yang disinyalir telah merugikan keuangan negara.
“ Kita sudah investigasi langsung ke lapangan Taman Citarik yang berlokasi di Cikarang Timur, cukup memprihatinkan dengan nilai pagu anggaran Mencapai Rp1,5 miliar itu, ” kata Ketua DPC. LSM Komisi Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI), Drs.Marojahan sianipar atau yang biasa dipanggil Bang Jack Rabu (10/4/2019).
Warga setempatpun sambung Jack, mengungkapkan,lampu Taman Kota Citarik seringkali mati atau tidak Menyala bahkan sampai satu minggu,barulah diperbaiki. “Rumputnya pun,banyak yang nggak ditanam. Pemborongnya kan Anak Anggota DPRD di Kabupaten Bekasi,dari Partai Demokrat, dan sekarang secara bersama sama,lagi sibuk nyaleg,,Cuma bedanya ada yang nyaleg Kabupaten dan Nyaleg buat Provinsi dengan Partai yang sama.” Ungkap Jack kutip perkataan warga.
Oleh karena itu lanjut Jack,pihaknya LSM KAMPAK-RI,mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Pemerintah Kabupaten Bekasi,terkait pekerjaan proyek Taman Kota Citarik sisi Barat, Kecamatan Cikarang Timur,yang dikerjakan PT. Fajar Mustika (FM) selaku pelaksana proyek.
“Kalau kita cermati dilapangan,pemasangan bolard dan rumput gajah tidak sesuai dengan spek, baik secara kualitas dan kuantitas. Artinya, pekerjaannya,tidak sesuai dengan nilai kontrak atau Rencana Anggaran Belanja. Sementara, Pemerintah sudah bayar full atas pekerjaan itu. Namun,tidak sebanding dengan hasil kerjanya,” Ungkap Jack.
Jack pun mempertanyakan hasil pengecekan pekerjaan dan pengawasan dari Pemerintah sebelum dicairkannya pembayaran proyek. Sebab menurutnya, sangat janggal jika proyek itu dinilai sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau nilai kontrak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Pemerintah.
“Kalau dilihat fakta lapangan,bagaimana cara Pemerintah melakukan pengecekan,sehingga pekerjaan seperti ini bisa lolos dibayar full dari APBD yang notabene merupakan uang masyarakat. Kalo tidak sesuai hasil pekerjaannya dengan uangnya ya jelas masyarakat dirugikan dan itu korupsi. Kalo BPK kan hanya ngecek secara administrasi belum tentu kelapangan,” katanya.
Drs.Marojahan pun menambahkan,pihaknya LSM KAMPAK-RI akan segera membuat laporan dugaan korupsi terkait proyek Taman Kota Citarik dibawah Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Selain Distarkim,pihak ketiga sebagai pelaksana proyek pun kita akan laporkan karena merugikan keuangan negara,” pungkasnya. ( MARIAM )