Lensahukum.co.id
Klender – Jakarta Timur
Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk Komplotan perampok yang menggasak uang Rp 30 juta milik nasabah bank di kawasan Klender, Jakarta Timur akhir Maret 2019 lalu.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 26 Maret, yang uangnya hilang saat di kendaraan yang mengalami kempes ban di jalan. Kemudian Resmob Polda Metro melakukan Lidik terkait laporan.
“Ini jaringan Palembang – Lampung khusus Curas (Pencurian dengan kekerasan), specialis nasabah bank, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 11 April 2019.
Tersangka B, bertugas menggambar situasi, ia pura pura menjadi nasabah dan ikut mengantri, sambil melihat orang yang mengambil uang.
“Dia bisa lihat siapa yang ambil antara Rp 20-30 juta yang ambilnya sendirian. Kemudian ditandai dan dijadikan sasarannya, “ujar Argo.
“B kemudian membuntuti calon korbannya yang mengendarai mobil sendiri. Kemudian ia memberitahu temannya Hasan yang menunggu diluar dengan motornya. Ada juga eksekutor nya, yakni DH, yang membuntuti korban dengan sepeda motor.
Kemudian DH mengikuti korban, dengan naik motor, untuk melakukan aksinya DH memakai cincin yang dimodif bisa nyobek ban mobil, dan dia tahu berapa menit mobil itu akan kempes. Dia juga menggunakan kayu yang dimodifikasi paku, dan dipasang disepatu. Jadi begitu nusuk, udara cepet keluar dan pelaku bisa memprediksi angin habis dalam berapa menit.
Saat di lampu merah, salah satu pelaku menggemboskan ban mobil korban dengan sepatu berpaku.
“Jadi (korban) ambil duit di Klender, kempesnya d Casablanca, pelaku langsung menghampiri Korban, “terang Argo.
Polisi membekuk para pelaku di rumah kost masing masing di kawasan Jatiasih Bekasi, pada Rabu 10 April 2019. Mereka beraksi di Casablanca, Kelapa Gading, Harapan Indah.
Sementara kapten komplotan yang mengatur target, kapan beraksi dan pembagian hasil rampasan, terpaksa diambil tindakan tegas terukur oleh petugas karena mencoba melawan petugas di daerah Cipayung saat akan dilakukan pengembangan. Pelaku yang sempat melawan petugas akhirnya,
tewas saat perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, karena kehabisan darah, “jelas Argo.
Kabid Humas menghimbau masyarakat lewat media, supaya menggunakan jasa Kepolisian dan tidak sendirian saat pengambilan uang ke Bank.
“Gunakan jasa pengawalan gratis dari Kepolisian, “saran beliau.
Kelima Pelaku dapat dijerat pasal 365 atau pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
( KHANZA )