Lensahukum.co.id
Jakarta
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah,bahwa ada tekanan dari pihak tertentu terkait penanganan kasus perundungan dan penganiayaan terhadap Audrey. Seperti diketahui,Audrey merupakan siswi SMP di Pontianak yang dianiaya 12 siswi SMA.
Bantahan tersebut disampaikan Dedi lantaran beredar informasi yang menyebut,terduga pelaku memiliki beking. Sehingga polisi dengan menindaklanjuti kasus ini.
“Penyidik dari Polresta Pontianak bekerja secara profesional. Sehingga semua dikerjakan berdasarkan fakta hukum, ” Ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis 11 April 2019.
Bahkan,lanjut Dedi,berkas perkara kasus tersebut rencananya akan selesai hari ini. Sedangkan besok,berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu menunjukan penyidik kerja profesional tanpa tekanan dan timing yang ditetapkan, ” katanya.
Seperti diketahui,Polresta Pontianak,Rabu malam 10 April,telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Audrey tersebut. Mereka berinisial FA alias Li, TP alias Ar dan NN alias EC,ketiganya masih merupakan siswi sebuah SMA di Pontianak.
Sebelumnya,kasus perundungan dan penganiayaan terhadap Audrey menjadi perhatian warganet Indonesia. Selain tindakan penganiayaan yang dilakukan termasuk kejam, terlapor juga seolah tidak memiliki rasa bersalah.
Bahkan dalam akun Instagram salah seorang terlapor, mereka sempat memvideokan dirinya yang tengah berada di kantor Polisi.
( KHANZA )