Lensahukum.co.id
Jakarta
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri,Brigjen Pol Dedi Prasetyo menghimbau,agar masyarakat tetap tenang,dan tidak terpengaruh informasi terkait penganiayaan Audrey yang simpang siur. Masyarakat diminta mempercayai informasi yang berdasarkan fakta yang ada.
“Kita kembali ke faktanya, kita tidak boleh kembali pada opini, ” Ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis 11 April 2019.
Dari hasil visum yang ada,kata Dedi,tidak ada luka yang terlalu fatal. Pihak medis juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan,sebelum mengeluarkan hasil visum.
Hasil visum yang kita peroleh tidak ada luka memar tidak ada luka luka yang membahayakan dari seluruh organ tubuhnya. Sudah dirontgen,CT scan,semua dalam keadaan normal, ” Terangnya.
Dedi juga meminta masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Siapa yang memviralkan pertama kali sumbernya harus jelas,harus kredibel,harus bisa diklarifikasi,dikonfirmasi. Sumbernya harus yang memiliki kompetensi,jangan lagi opini, “katanya.
Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu malam 10 April, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Audrey tersebut. Mereka berinisial FA alias Li,TP,alias Ar dan NN alias EC,ketiganya masih merupakan siswi sebuah SMA di Pontianak.
Sebelumnya,kasus perundungan dan penganiayaan terhadap Audrey menjadi perhatian warganet Indonesia. Selain tindakan penganiayaan yang dilakukan termasuk kejam, terlapor juga seolah tidak memiliki rasa bersalah.
( KHANZA )