Home / Politik & Hukum / Indomaret Di Rugikan Empat Orang Ditangkap Bareskrim Polri Transaksi Game Online
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Indomaret Di Rugikan Empat Orang Ditangkap Bareskrim Polri Transaksi Game Online

LensaHukum.co.id - IMG 20190412 WA0073 - Indomaret Di Rugikan Empat Orang Ditangkap Bareskrim Polri Transaksi Game Online

Lensahukum.co.id 

Jakarta

Dittipid Siber Bareskrim Polri berhasil, mengungkap kasus Illegal access atau peretasan server milik Indomaret. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku berinisial,EG,IT,LW, dan BP.

Kabag.Penum Polri Kombes.Pol.Asep Adi Saputra mengatakan,awalnya pihak PT Indomaret curiga dengan adanya ribuan transaksi pembelian voucher game online, di Google Play dan Unipin. Padahal pihak Indomaret tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Pasalnya,pada pertengahan Februari 2019 penyidik menerapkan laporan dari pihak Indomaret, tentang adanya ribuan transaksi mencurigakan pembelian voucher game online di Unipin dan Google Play. Padahal transaksi tersebut tidak pernah dilakukan oleh toko toko Indomaret, ” Ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri,Komplek Mabes Polri,Jum’at 12 April 2019.

Kecurigaan pihak Indomaret tertuju pada EG dan IT. Pasalnya,keduanya pernah bekerja di tim IT dan tahu care mengakses server milik Indomaret.

 

“Tersangka EG dan IT mengambil database dan data seluruh progam server Indomaret dengan menggunakan teknik dan program tertentu, ” jelas Asep.

Sementara,lanjut Asep,tersangka lain yakni LW dan BP,berperan memasarkan hasil pembelian Voucher game online tersebut. Aksi peretasan ini dilakukan diwilayah Palembang, Sumatra Selatan.

“Tersangka melakukan remote akses ke jaringan internet pada ratusan toko Indomaret yang berada di lebih dari 20 kota di Indonesia. Dalam yang di Yogyakarta,Makasar, Samarinda,Medan,sampai Banten,paparnya.

 

Para pelaku,sambung Asep,menjual voucher game online tersebut dengan harga setengah dari nominal yang sebenernya,akibat perbuatan para pelaku,Indomaret mengalami kerugian hingga 2,5 milliard.

“Yang bersangkutan menjual dengan paket yang seharusnya Rp 500 ribu,sampai Rp 300 ribu, ” Tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut,para tersangka akan dijerat dengan UU ITE dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

( KHANZA )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.