Lensahukum.co.id
Lippo Cikarang – Kab.Bekasi
Bekasi,- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diterbitkan sejak lama. Meski demikian, pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi tetap membuka usaha ilegalnya tersebut.
Bahkan setidaknya terdapat dua Tempat Hiburan Malam,baru yang buka di Kabupaten Bekasi,yakni Karaoke Pinky Star di Ruko Union Thamrin dan yang terbaru Amazon Exeutive Club yang berada di Ruko Singaraja. Keduanya berada di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Padahal,Perda 3/2016 pasal 47 dengan tegas menyebutkan bahwa diskotik,bar,Kelab malam,Pub,karaoke,Panti Pijat,live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.
Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menegaskan seluruh THM tidak memiliki izin setelah Perda/3 2016 tentang Kepariwisataan diterbitkan. Seluruh perizinan tentang usaha hiburan secara langsung tidak berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMTSP, Ida Farida menegatakan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk usaha hiburan. Dalam arti, dua lokasi tempat hiburan baru tidak mengantongi izin.
“Memang untuk perizinan itu dari DPMTSP, tapi selama saya sebagai Plt Kepala Dinas belum pernah saya meneken jenis usaha hiburan. Kalau sebelumnya saya kurang mengetahui, dan memang sebelumnya kan juga tidak dilarang,” Ujar Ida, Jumat (12/4/2019).
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata,Sutia. Menurutnya,sejak diterbitkan Perda 3/2016, pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan perizinan untuk operasional jenis usaha yang dilarang, salah satunya tempat hiburan malam.
“Kami sudah tidak pernah menerbitkan, karena Perda 3/16 sudah jelas melarang. Dan sebelumnya juga ada permintaan dari pelaku usaha untuk mengeluarkan kebijakan zonasi tempat untuk usaha hiburan, namun hal tersebut tak bisa dilakukannya,” katanya.
Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) memertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang kembali mewacanakan penertiban tempat hiburan. Soalnya,alih-alih dilarang,jumlah tempat hiburan justru bertambah.
“Maka dari itu,seberapa serius wacana itu diutarakan. Jangan katanya mau ditertibkan, mau ditertibkan,tapi enggak.Yang harusnya dilarang,harusnya dibersihkan dari Kabupaten Bekasi, ini tempat karaoke malah nambah. Kok bisa?,” kata Panglima Fukhis Bekasi,Nanang Seno, Jumat (12/4/2019).
Tidak adanya langkah tegas terkait penegakkan Perda 3/2016,kata dia,membuat wacana Pemkab menertibkan kembali tempat hiburan malam menjadi pertanyaan. Seberapa serius wacana tersebut digulirkan,soalnya THM yang sudah disegel saja dapat leluasa dibuka kembali.
“Katanya dilarang tapi dibiarkan dibuka, katanya sudah disegel tapi segel dibuka, dirusak,dibiarkan saja. Alih-alih dilarang tapi malah nambah karaoke baru. Harusnya bagaimana, kami bertindak tidak boleh, tapi sama pemdanya dibiarkan,” ujar Nanang Seno.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hudaya berjanji akan melakukan komunikasi dengan DPMPTSP terkait penindakan pelanggaran perizinan tempat hiburan malam (THM).
Menurut dia,komunikasi dilakukan agar pihaknya dapat memastikan adanya pelanggaran perizinan dan penyalahgunan izin mendirikan bangunan (IMB) sehinga bisa melakukan penindakan.
“Kami ingin memastikan itu terjadi pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan IMB. Dan yang bisa memastikan itu DPMPTSP. Maka komunikasi dengan DPMPSTP akan kami lakukan, ” kata Hudaya ditemui di ruang kerjanya,Jumat (12/4/2019).
Hudaya mengatakan,saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan DPMPTSP karena masih membantu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019.
“Kita masih fokus terlebih dahulu dengan Pemilu agar berjalan sukses dan kondusif. Nanti setelah Pemilu komunikasi dan koordinsi akan kami coba lakukan,” Ucapnya.
Sebelumnya Hudaya juga menuturkan penindakan perizinan THM harus terlebih dahulu dilakukan konsultasi kepada pihak yang mengerti tentang hukum dan perangkat daerah yang mengeluarkan peizinan yaitu DPMPTSP.
“Bisa gak diterapkan kembali mengenai penyegelan satu objek yang sudah dilakukan penyegelan atas perda 3/2016 kemudian kita lakukan tindakan lagi menggunakan perda IMB. Misalnya penyalahgunaan IMB, nah ini saya harus konsultasi terlebih dahulu, termasuk ke DPMPTSP,” kata Hudaya,Kamis (11/4/2019).
Menurut Hudaya, Satpol PP bisa melakukan penindakan penegakan perda perizinan jika sudah ada rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan peizinan dalam hal ini DPMPTSP.
“Karena yang memiliki data teknis tentang pelanggaran perizinan yaitu OPD yang mengeluarkan izin. Saya gak punya. Jangan sampai nanti saya anggap tidak mempunyai izin tapi ternyata dia punya izin. Makanya kita perlu rekomendasi dari DPMPTSP, ” Ujarnya.
( Sarippudin )