Lensahukum.co.id
Serang – Banten
Kepolisian Daerah (Polda),Banten menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),dari hasil penjualan narkoba sebesar ± 2 kilogram sabu. Barang bukti digelar Ditresnarkoba Polda Banten pada kegiatan Press Conference di Mapolda Banten,Senin (15/4/2019).
Kasus TPPU ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dillah dan Budi. Dari hasil penjualan barang haram tersebut. Beberap aset milik tersangka Dillah,disita petugas sebagai barangbukti.
“Kami menyita barang bukti berupa sebidang tanah, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 berbagai merek, 30 tabung gas ELPIJI,uang tunai senilai 200 Juta Rupiah, dan 4 unit handphone,” Ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si.
Dikesempatan lainnya,Dirresnarkoba Polda Banten Kombes.Pol.Yohanes Hernowo, tersangka Dillah dan Budi merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten. Keduanya tertangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada 18 Maret 2019.
“Dillah mengaku sabu sebenyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Penyidik menduga,kekayaan milik tersangka Dillah merupakan hasil dari transaksi jual beli narkoba yang bermomset miliyan rupiah. Hasil penyidikan,Dillah pun akhirnya mengakui bahwa benar apa yang disangka kan oleh petugas.
“Awalnya kami menduga kekayaan milik tersangka tidak wajar. Untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Yohanes.
Untuk mempertanggungjawabkannya,Dillah menurut pasal 137 No. 35 KUHP tentang narkotika dan Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.
( KHANZA / Iman Bid.Hms )