Lensahukum.co.id
Cikarang Pusat – Kab.Bekasi
Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia EPSON Industri Haji Abdul Bais bersama puluhan Karyawan PT. Indonesia EPSON Industri mendesak Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang memproses kasus intimidasi Aktifis FSPMI,Selasa (16/04/2019).
“Kasus ini jelas-jelas tidak mungkin beda tafsir, pengusaha telah melanggar Undang-Undang 21 tahun 2000 pasal 28 Jo pasal 43,yaitu melakukan intimidasi aktifis dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja,” kata Ketua PUK SPEE FSPMI Haji Abdul,usai audensi dengan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan,Kemarin.
Dirinya juga mempertanyakan tindak lanjut hasil pertemuan tanggal 27 Maret 2019 antara pengusaha dengan serikat pekerja difasilitasi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, sampai saat Audensi hari ini belum di tangani.
“Beberapa teman-teman yang telah Di PHK (Pemutusan Hubugan Kerja) karena peristiwa ini adalah adalah bukti perilaku pengusaha PT. Indonesia EPSON Industri yang melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama ) pasal 69 ayat 2,” kata dia.
Menurut Haji Abdul selama ini dalam aksi mereka biasa-biasa saja,tidak ada anarkis,tidak ada bentrok fisik,namun akhir akhir ini dicurigai ada mantan pejabat serikat pekerja yang bekerja sebagai HRD dan menjadi konsultan perusahaan, “Ada perilaku perusahaan yang aneh-aneh,” Tegasnya.
( MARIAM )