Lensahukum.co.id
Mangunjaya – Kab.Bekasi
pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi menyangkut satu hal pokok : pendistribusian logistik,khususnya kartu suara. Itu terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan, salah satu contohny diwilayah Tambun Selatan dan Cikarang Barat.
Selain kartu suara yang terlambat dikirim ke TPS,juga banyak TPS yang kekurangan kartu suara.
Di Desa Mangunjaya misalnya,sejumlah TPS kekurangan surat suara,sehingga Panitia TPS bersusah payah mencari surat suara dari TPS lain yang kebetulan ada sisa karena banyak calon pemilih yang tidak datang.
Saat diwawancarai salah satu Wartawati Lensa Hukum mengatakan, ” Menurut saya pelaksanaan Pemilu 2019,yang sangat membingungkan dibandingkan Pemilu 2014 atau Pemilu sebelumnya, ” Ungkap,Kepala Desa Mangunjaya, H.Idi Rohidi.
Hal serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Camat Cikarang Barat,Dodi Gandi,keterlambatan datangnya kartu suara tentunya meresahkan dan melelahkan para petugas TPS untuk menyusunnya ( karena masing-masing ada lima kartu suara ),sebelum dibagikan kepada para calon pemilih.
( MARIAM )