Lensahukum.co.id
Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri jakarta Pusat senin(29/04/2019). Pesidangan Soeseno Halim digelar hingga sore hari,dikarenakan begitu padat jadwal persidangan.
Adapun kehadiran dua orang saksi dari Terdakwa Soeseno halim dihadapkan ke meja hijau. Salah satu saksi Arifin Wijaya memberikan kesaksian kepada majelis Hakim. Saksi mengatakan : ” Kejadian dikomplek Jalan Bisma sekitar 100 meter yang ditinggali keluarga Soeseno Halim,kejadian tersebut menurut saksi sudah berlangsung cukup lama sekali (08 Agustus 2018),yang saya mendengar itu kasus mengenai Rumah tinggal Pak.Soeseno yang sudah dimiliki olehnya dan saya melihat Sertifikat Aslinya waktu itu dengan mata saya sendiri. Dan sewaktu kejadian pada hari itu saya melihat ada keramaian dirumah Pak.Soeseno Halim dilokasi rumah tersebut terjadi kerumunan orang dan ada pihak dari keamanan Kepolisian pak.Hakim,jawab, Arifin wijaya selaku saksi pertama yang dihadapkan diruang Sidang. ” Saya juga melihat Soeseno Halim dari Kantor Rw,menuju kelokasi rumah dan soeseno Menunjukkan dokumen kepada pihak berwajib
Pengacara Soeseno berkomentar,Apakah saudara melihat adanya keributan didalam rumah tersebut,dan apakah ada yang terluka setelah mereka keluar dari rumah tersebut,tanya Salah satu Pengacara Soeseno Halim. Saksi Mengatakan,” saya tidak lihat adanya suatu keributan didalam rumah tersebut dan sayapun tidak melihat ada yang terluka setelah mereka keluar rumah dan itu saya lihat dari jarak 2 meter dilokasi,hal itu terlihat dari luar pagar dan saya berada di TK.Tuna Bangsa “Ungkap,Arifin Wijaya,Salah satu saksi dari pihak Pak.Soeseno Halim.
Hakim ketua menanyakan hal secara lebih detil lagi.” Apakah melihat orang Ambon itu ada di perkarangan rumah,dan apakah saudara pernah melihatnya. Saksi menjawab memang benar ada 2 orang Ambon itu ada diperkarangan rumah tersebut dan mereka tidak melakukan apa-apa dan saya tidak mendengar adanya keributan.
Adapun beberapa pertanyaan sudah dilontarkan oleh pengacara terdakwa dan Hakim ketua beserta hakim Anggota.
Jaksa mempertanyakan kira-kira saksi melihat ada beberapa orang yang ada dikerumunan diluar pagar. Saksi Arifin menjawab kurang lebih ada 10 orang termasuk warga dan pihak keamanan. Jaksa penuntut umumpun menanyakan apakah saudara melihat pintu pagar terbuka, jawab saksi ya saya lihat pintu pagar terbuka dan itu saya lihat jelas.
Hakimpun menanyakan kembali kepada saksi Arifin,Apakah saudara melihat ada yang mereka perbuat oleh kedua orang ambon itu. Jawab saksi,mereka tidak melakukan kekerasan sedikitpun.
Saya melihat ibu Hakim Pak. Soeseno Halim berbicara dengan pihak keamanan dan kedua orang Ambon itu setau saya hanya menjaga rumah Soeseno Halim itu saja ibu Hakim, jawab saksi Arifin Halim. Saksi juga menjelaskan bahwa saya dengar bahwa mereka berbicara baik-baik di Pos RW. Dan saksi mengatakan hal ini bermasalah rumah sengketa yang belum selesai ibu Hakim,” Ujar,saksi Arifin.
Pengacara menayakan kepada saksi kedua yang dihadapkan dipersidangan,antara lain,: 1. Apakah ada orang lain didalam melihat 3 orang tersebut.
Saksi Rifai menjawab,saya jam pagi saya disuruh mengantarkan surat dan saya lihat ada kerumunan orang di rumah pak.Soeseno Halim saya berhenti dan mencari tau. Dan saya melihat setelah keluar ada 3 orang yang keluar dari rumah tersebut. Pengacara mempertanyakan lagi apakah ada orang lain selain orang bertiga tersebut. Jawab Rifai ,” saya melihat Ada 2 orang Ambon setelah ada 3 orang didalam dan saya melihat mereka baik-baik saja tidak ada yang terluka setelah keluar dari rumah.
Stelah itu pengacara menunjukkan beberapa bukti setelah mereka keluar dari rumah dan semua itu dilihat oleh Hakim ketua,kedua hakim anggota, jaksa penuntut Umum,saksi dan terdakwa Soeseno halim, pengacara mengatakan, ” Bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan Soeseno Halim yang Mulia, ” Tegas,Pengacara Soeseno Halim.
Saksi Rifai menjelaskan saya kurang lebih 30 hingga 1 jam.berada diluar pagar lokasi kejadian tersebut ibu Hakim.
Sidang dilanjutkan senin depan dengan tema, ” Penjelasan Terdakwa dan pembelaan terdakwa atau Pledoi kepada majelis hakim oleh Soeseno Halim.
Disaat dikonfirmasi oleh Wartawan Lensa Hukum Pihak Jaksa penuntut umum,Mengatakan kita akan secara Profesional menindak lanjuti Kasus Soeseno Halim dan kita tidak ada desakan oleh Oknum Wartawan. Dan mengenai Surat pernyataan Pihak kelurga tidak saya berikan walaupun Surat itu Resmi dari Pihak Rumah sakit semua itu sudah dilimpahkan oleh atasan saya dan semua itu kita selesaikan dipengadilan saja, Ungkap,A.Hardiman,Jaksa penuntut Umum.
Menutut pihak anak salah aatu keluarga,Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya hukum diindonesia ini dan kami sudah di Zolimi dan kami akan terus menuntut Keadilan tersebut, Tegas,Lusi anak ketiga Soeseno Halim.
( Sam Lubis )