Lensahukum.co.id
Muara Gembong – Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi Lensa Hukum co.id – guru honorer Neni suryani tinggal di desa pantai mekar kecamatan muara gembong Rt.02/01 kampung muaragembong pada bulan lalu telah memgambil pinjaman online 02/05/2019.
Saat dikonfirmasi Wartawati Lensa Hukum Menurut keterangan narasumber Neni suryani yakni guru honorer yang tak mau di sebutkan dimana mengajar,Bahwasanya saya telah meminjam pinjaman uang kepada pinjaman online dengan aplikasi dibawah ini :
1. kreditku
2. gudang kredit
3. mentimun pinjaman
4. powerindo
5. kantong darurat
Pinjaman tersebut hanya syarat KTP dan kartu keluwarga yaitu (KK),” Ucapnya.
Setelah cair saya tidak telat membayar,dan baru satu hari ini saja,saya telat membayar kepada kredit online tersebut Kreditku Saya di tagih nya melalui SMS kepada teman dan saudara saya dan keseluruh kontak yang ada di Handpone saya,dengan bunyi atau isi dari sms tersebut penagihan dengan cara mencemarkan nama baik saya dengan sms seperti ini.
MENTIMUN PINJAMANDICARI: NENI SURYANI 081584864832 Melarikan diri dr HUTANG,TERINDIKASI MELAKUKAN PENIPUAN.Menghindari Pembayaran.Suruh bayar hari
[Kreditku] DICARI : NENI SURYANI (SMP Islam Madinatul Ilmi) MELARIKAN UANG PERUSAHAAN KAMI, TDK MEMBAYAR UTANG! Kamu keluarganya!BAYAR HUTANGNYA! ” Ucapnya.Saya balas sms pinjaman keredit online agar memberi tahu kantornya tidak ada balasan ,bahkan saya tidak di beritahukan di mana alamat lantor tersebut. Yang ada hanya sms dengan mencemarkan nama baik saya yang di tuduh melariakan uang prusahaan karna hutang., ” Ucapnya
Pada tangal 01 /05/2019 saya telah melaporkan dengan nomor : LP /455/318. SPKT /k/ V . pencemaran nama baik saya kepada polres kabupaten Bekasi dan Harapan saya kepada pemerintah dan kepada polisi agar bisa di tangkap perbankan seperti ini dan polisi bisa atasi perbangkan online seperti ini agar jagan ada lagi korban,saya benar benar malu dan di fitnah, ” Pungkasnya.
( MARIAM )