Home / Politik & Hukum / Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim di PN Jakarta Pusat
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim di PN Jakarta Pusat

LensaHukum.co.id - IMG 20190507 WA0024 - Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim di PN Jakarta Pusat

Lensahukum.co.id

Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,melanjutkan perkara SOESENO HALIM yang sempat tertunda Selasa malam,dikarenakan waktu bertepatan dengan Sholat Tarawih dan akhirnya Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Selasa pada pagi hari. Akan tetapi dikarenakan perkaranya begitu banyak akhirnya Persidangan SOESENO HALIM dilaksanakan siang sekitar Pk.13:30.

Pasalnya persidangan lanjutan kali ini hakim mengagendakan ” Periksaan Pihak Terdakwa Soeseno Halim “.  Adapun pertanyaan berawal dari pihak Penuntut Umum ingin memperjelas Terdakwa Soeseno Halim pada waktu kejadian tersebut apa saja yang terjadi pada hari itu dilokasi tersebut..??

Soeseno Halim dengan begitu mudahnya menjawab bahwa pada waktu itu tidak terjadi apa-apa. Dan saya hanya bertemu dengan Pihak keamanan setempat. Setelah Herman keluar setelah polisi dari Polsek datang. Herman menjawab hal ini masih banding belum ikrah atau kasasi dan setelah itu kami diminta ke Polres bersama kasat kekantornya dan sama mengunakan mobil pribadi saya sendiri. Menurut Soeseno Halim dan hal itu Herman Berbohong yang Mulya Ibu Hakim, ” Tegas, Soeseno Halim didepan Majelis Persidangan, Soeseno halim juga sempat memberikan penjelasan secara detil kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dengan nada lantangnya kepada ketua hakim dan kedua hakim anggota di dalam persidangan tersebut. Adapun Kedua orang ambon menuju ke Herman saya tidak tau ibu Hakim.

Saya panggil Babinsa pagi hingga datang kelokasi tersebut sebelum terjadi keributan itu semua atas petunjuk dari Kapolsek,supaya tidak terjadi keributan Ibu Hakim. Ibu Hakim menanyakan ada recana saudara,Memanggil Babinsa,Kapolsek dan Erik yang anda kuasakan.
Jawab, ” Soeseno Salim,saya ingin agar ada Mediasikan,agar semua ada kesepakatan secara hukum serta adanya kejelasan dalam masalah rumah saya,Yang Mulya ibu Hakim, ” Terang, Soeseno Halim.

Saya bersama keamanan Erik dan usman djainudin (kepala keamanan tersebut),bersama-sama kePos Rw. Dan Surat pemberi kuasa yang saya berikan kepadanya bertujuan untuk mewakili membela dalam hak atas Tanah dan Rumah saya dan hal ini saya membela hak saya  ibu Hakim,” Ungkap,Soeseno Halim.

Ibu Hakim menanyakan mengenai Tanggal.waktu pemberian Surat Kuasa kepada Erik. Akhir bulan juli Saudara memberi Surat Kuasa dan 8 agustus 2018. Jawab Soeseno Betul Ibu Hakim.

Hakim : apa ada cerita kedua orang Ambon sebelum kejadian Itu terjadi
Soeseno menjawab, ” saya tidak cerita apa-apa ibu Hakim sempat menanyakan Reaksi saudara dengan ada 2 orang Ambon di sana seperti apa..??
Jawab Soeseno Halim,”  saya yakin Erik yang membawa 2 orang Ambon tersebut dikarenakan saya tidak memanggil kedua orang tersebut dan saya pun tidak mengetahui siapa kedua Ambon bisa ada disana, ” Jelas,Soeseno Halim.

 

LensaHukum.co.id - 20190507 131013 - Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim di PN Jakarta Pusat

Kenapa saudara tidak menanya Erik ; knpa bisa ada 2 orang Ambon.
Hakim sempat menanyakan Ulang kepada Soeseno Halim,dengan pertanyaan seperti mendesak,kenapa saudara tidak mengetahui tanpa sepengetahuan saudara (Soeseno Halim),Erik bawa 2 orang ambon tanpa sepengetahuan Saudara. SEOSENO HALIM menjawab saya tidak menanyakan hal itu kepada saudara Erik.

Soeseno Halim sempat melontarkan kata-kata kepada pihak Majelis bahwa, ” Erik telah dinyatakan oleh pihak kepolisian sebagai Tersangka.
Erik dinyatakan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Jakarta Utara, ” Ungkap,Soeseno Halim.

Pihak Pengacara melontarkan beberapa pertanyaan kepada Soeseno Halim. Pengacara mengatakan, ” Pada saat saudara tiba di Tempat Kejadian Perkara apa Saudar Mendengar jeritan seorang wanita disana.
Soeseno Halim menjawab dengan lantangnya, ” Saya tidak mendengar Suara jeritan tersebut

Pengacara pembela Soeseno Halim melakukan pertanyaan kembali. “Apa saudara perhatikan ada luka Pada anaknya pak.Herman yaitu ,” Andre…??
SOESENO HALIM menjawab dengan tegasnya mengatakan,Tidak ada terlihat terluka anaknya pak.Herman yaitu anaknya Andre, ” Tegas  Soeseno Halim.

Saudara di polres di periksa oleh penyidik Polres apa setelah kejadian tersebut…???
SOESENO HALIM menjawab dengan nada lantangnya, Ya saya diperiksa di polres.
Pengacara :
Apa Saudara dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Polres,setelah kejadian tersebut,Pihak polres melanjutkannya ke Pihak Kejaksaan untuk P21 apa benar hal itu…??

SOESENO HALIM menjawab dengan lantangnya Betul pak.Pengacara.

Hakim menanyakan Kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Apa istilah dari  P21 itu…??? Coba Saudara Jaksa Jelaskan agar kami atau dari istilah P21 tersebut.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjawab, bahwa Istilah dari P21 merupakan kode surat atau blangko dinyatakan blangko itu bahwa belangko sudah lengkap.

 

LensaHukum.co.id - 20190507 131011 - Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim di PN Jakarta Pusat

Pengacara menayakan lagi kepada Saudara Soeseno Halim, Apakah saudara pernah Opname….????
Jawab Soeseno Halim mengatakan,Bahwa saya Sudah 3 kali di operasi jantung,dan saya punya bukti-bukti tersebut didalam rumah sakit sewaktu saya di Opname, ” Ujar,Soeseno Halim.

Boleh saya bertanya ibu Hakim :
Apa bila Saudara Deni Yusuf di kesaksiannya,identitas di KTP beragama islam dan dia Disumpah dengan menggunakan Al-quran padahal Agama dia Kristen. Apaka secara hukum itu gugur kesaksian tersebut.

Menurut Hakim masalah itu urusan dia dengan Tuhan andaikata dia berkata bohong karena dia sudah disumpah waktu itu. ” Tegas,Ketua Hakim dan Anggota Hakim. Persidangan Akan dilanjutkan kamis 9 mei 2019,” dengan tema Tuntutan JPU, Tegas,Ketua Hakim.

Jaksa Penuntut Umum disaat akan dimintai keterangan wartawan Lensahukum mengenai persidangan Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim,langsung menghilang tanpa jejak.

Pengacara SOESENO HALIM,Saat dikonfirmasi Salah satu Wartawan Lensa Hukum Mengatakan,” mengenai Visum Opertum sudah pernah kita pertanyakan dalam persidangan, Kita minta adakah photo pada saat Visum tersebut jawab Jaksa penuntut umum itu tidak ada. Dan mengenai Surat Kuasa yang diberikan Kepada saudara Erik dan kenyataannya Erik menyuruh orang tanpa sepengetahuan terdakwa serta memanggil Kedua Orang Ambon Tersebut pada saat dilokasi tersebut. Hal itu merupakan tanggung jawab hukum kepada Terdakwa,dan itu jelas bahwa surat kuasa itu,Ada batasan tertentu sampai sejauh mana mereka bisa melakukan tindakan-tindakan,artinya tindakan itu yang tidak melewati koridor hukum yang sudah dibatasi dalam Surat Kuasa tidak melakukan akibat hukum, ”  Tegas, Fikerman Sianturi.SH.

LensaHukum.co.id - 20190507 125253 - Pemeriksaan Terdakwa Soeseno Halim di PN Jakarta Pusat

Lanjutan, ” Untuk kelanjutan Sidang Berikutnya adapun tuntutan menurut pengacara,bahwa Kita pastinya berbeda Persi dengan saudara Jaksa penuntut Umum,kalau saudara Jaksa pastinya akan membuktikan Dalil sehingga meyatakan pasti terbukti,itu Fokus Tuntutan. Menurut Saya selaku pengacara Soeseno Halim. ” kita akan bertolak Belakang akan kita katakan itu tidak terbukti dengan beberapa argumentasi hukum dalam fakta persidangan,termasuk bukti-bukti dan fakta itu,Adapaun pelaku sendiri tidak bisa dihadirkan didalam persidangan ini dan Kalau Pelaku tidak bisa dihadirkan dalam Persidangan ini,Kenapa harus dikorbankan Kepada Klien Kami SOESENO HALIM…..????  Harusnya ini tugas dari penuntut Umum untuk bisa menilai Kebenaran Materil yang dilakukan para Orang Ambon tadi itu. Dalam Hal ini ada 4 Tersangka salah satunya Terdakwa Soeseno Halim,dan 3  lagi yang tersangka ini,kita tidak mengetahui nasibnya ini…??? Jadi tidak bisa dihadirkan…?? Kalau ini dihadirkan kita bisa lebih Adil dong kita lebih tau siapa siih pelaku sebenarnya…???sejauh mana keterlibatan Klien Saya ini,untuk dijadikan sebagai Terdakwa kan itu,tapi sejauh ini tidak bisa dihadirkan itu. Harapan Saya,semoga majelis hakim bisa menilai secara obyektif tentang kasus ini serta bisa memberikan putusan seadil -adilnya terhadap putusan terhadap Klien Saya Soeseno Halim, ” Tegas,Fikerman Sianturi,SH.

( SAM LUBIS )

 

 

 

 

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.