Lensahukum.co.id
Jakarta Pusat
Persidangan Soeseno Halim diSidangkan kembali diPengadilan Jakarta Pusat Kamis(09/05/2019),mengagendakan Pembacaan Tuntutan dari Pihak Jaksa Penuntut Umum(JPU). Dengan sangat Tegasnya Hakim Ketua memberikan waktu tidak begitu lama agar Jaksa mennyegerakan pembacaan secara tuntutannya secara cepat serta apa saja yang akan dibacakan kepada pihak majelis mengenai tuntutannya kepada Terdakwa Soeseno Halim,” Ungkap,Hakim ketua.
Pasalnya Jaksapun menyegerakan dirinya untuk membaca secara jelas dan terperinci apa saja tuntutan yang telah dibuatnya sebelum persidangan. JPU Membacakan Tuntutan mengacu kepada pasal 55 ayat 1 KUHP, ” Menututnya Soeseno Halim Adapun pemberian ataupun perjanjian yang diberkan Soeseno Halim kepada Saudara Erik secara Sah melakukan Tindak Pidana,Pasal 170 ayat(1) KUHP dan tuntutannya selama 10 bulan. Dengan begitu Cepatnya jaksa Membacakannya.
Hakim ketua menoleh kepihak Terdakwa dan Mengatakan apakah saudara akan membela dengan cara sendiri atau Terdakwa bisa melakukan Pembelaan atau Pledoi Saudara Oleh Pihak Pembela atau Pengacara saudar dan Persidangan akan kita lanjutkan untuk Tema Senin depan,Pembacaan Nota Pembelaan dari Pihak Pengacara Soeseno Halim.
Salah satu keluarga Soeseno Halim saat dikonfirmasi setelah keluar persidangan menjelaskan mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, “Bahwa Orang tua saya Soeseno Salim tidak bersalah kenapa JPU atau jaksa Membacakan tuntutannya 10 bulan, ” Hal ini tidak masuk diakal dan itu menurut saya dan pihak keluarga besar Soeseno Halim sangat keberatan dan itu terlalu lama bagi kami dan sayapun punya bukti-bukti yang kuat karena Soeseno Halim tidak bersalah dan tidak ada dilokasi kejadian kepaa orang tua saya dituntut 10 tahun,dan Kami Keluarga besar akan bicarakan ini dengan Tim Pengacara Kami untuk nanti pembacaan Pembelaan hari Senin nanti di persidangan. Harapan saya agar pada persidangan nanti Tim pengacara Soeseno Halim membuka mata Penuntut umum dan Hakim dipersidangan Dan saya Tegaskan bahwa Orang Tua saya Soeseno Halim kebenaran akan terungkap siapa yang salah dan siapa yang benar dan hal itu jangan diputar balikan faktanya, ” Ungkap, Lusiana salah satu anak dari Soeseno Halim.
Saat wawancarai Wartawan Lensa Hukum Ketua Tim Pengacara Terdakwa Soeso Halim Mengatakan, ” Kami Tim Pengacara Terlalu berat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan dari Tuntutan 10 bulan itu. Karena dari Fakta Persidangan yang Ada itu kita bisa lihat. Bahwa Pelaku langsung tidak bisa dihadirkan dengan demikian Klien saya dituntut 10 bulan dari mana jalan pembuktiannya,orang pelaku sendiri tidak bisa dihadirkan kita tidak bisa mendapatkan keterangan sebenarnya dari pelaku.
Lanjutan,Ada 3 alat bukti surat Kuasa yaitu : 1. Surat Kuasa. 2.VISUM dan 3. Flasdis. Surat Kuasa itu juga ada batasan-batasan Tertentu tidak melebihi perbuatan hukum. Sekarang orang yang melakukan perbuatan itu tanpa sepengetahuan terdakwa dituntut seperti ini selama 10 bulan dan kami akan melakukan Pembelaan terhadap pembelaan dan nantinya Tuntutan itu atau Pledoi kita bisa dibaca oleh Majelis dan tuntutan memberikan penilaian seobyektif mungkin dan seadil adilnya itu dari kami. Tim pengacara Tentunya pembelaan itu akan membantah dalil – dalil dari dakwaan maupun tuntutan dari pihak Penuntut Umum,Kenapa Kita harus melakukan itu karena tidak ada satupun yang bisa membuktikan salah satunya dikatakan bahwa Pelapor luka di injak,Hal itu tidak ada satu buktinyapun ataupun saksi yang melihat di ijak bisa saja mereka mengatakan itu sebagai rekayasa dan dalam Fakta persidangan mengatakan tidak ada mereka melihat di injak. Ambon sendiri didalam keterangannya yang dibacakan tidak melakukan Penganiayaan ko dan memar yang dikatakan itu dari mana…??? Hal yang menguntungkan kami karena tidak ada satupun yang melihat itu sewaktu kejadian.
Dan yang melihat hanya pelapor sendiri yang melihat ko khan itu. Lalu objektifitasnya ini dimana…??? Khan gtu. Adapun Alat bukti yang diajukan itu hanya ada luka memar khan seperti itu, Pasal 170 ditekankan ya,dan Klien saya tidak Hadir pada saat adanya dorong mendorong itu khan tidak ada,ada terikan bahwa klien saya datang setelah selesai dan letak 170 ayat (1) itu dimana…??? Hal itu yang akan nanti kami bantah,supaya kita sama-sama Obyektif menilai baik rekan-rekan dari Pers juga Jaksa maupun dari Hakim sendiri. Harapan kami pembelaan itu Hakim bisa menilai dan juga membebaskan Klien,Itu saja dari kami selaku Pembela Soeseno Halim, ” Tegas, Fikerman Sianturi,SH selaku Ketua tim Pengacara.
( SAM LUBIS )