Lensahukum.co.id
TAMBUN SELATAN – KAB. BEKASI
Pleno penghitungan rekapitulasi perolehan suara di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan, dua kali diwarnai aksi kericuhan. Kericuhan tersebut,lantaran diduga ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Tambun Selatan, Kamis malam(9/5/2019).
Kericuhan berawal ketika saksi dari PDI-P dan PPP,melihat ada sebanyak 665 suara milik beberapa parpol hilang dan berpindah ke salah satu parpol lainnya. Hal itu terlihat pada data DA-1 yang berbeda dengan data C-1 milik para saksi.
Selain ada perbedaan suara yang ada di data DA-1 dengan C1, ada beberapa desa yang DA-1 nya belum ditanda tangani oleh para saksi. Adapun desa yang DA-1 nya belum ditanda tangani oleh para saksi tersebut yaitu, Desa Setia Mekar,Sumberjaya,Mangunjaya dan Kelurahan Jatimulya.
Dalam kekisruhan tersebut, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman menekan agar PPK untuk membuka kembali kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Beruntung kekisruhan tersebut dapat diredam oleh aparat keamanan yang berjaga. Sehingga penghitungan suara ulang yang dituntut para saksi pun bisa dilakukan oleh pihak PPK dibawah penjagaan ketat dari aparat keamanan.
( JAELANI )