Lensahukum.co.id
SUMENEP -MADURA
Bawaslu Sumenep mengeluarkan selebaran Surat PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS TEMUAN DIHENTIKAN yang dipajang pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu. Seperti yang telah kita ketahui bersama pada Tgl 16 April 2019 didesa Talang,Kecamatan Saronggi terjadi peristiwa tindakan tertangkap tangan yang dilakukan Polsek Saronggi karena diduga kuat telah terjadi Praktek Money Politic yang dilakukan salah satu Caleg Gerindra. Temuan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Tertangkap Tangan ( OTT ) selanjutnya dilaporkan oleh Taufiqurrahman PANWASCAM Saronggi ke BAWASLU dg NOMOR : 016/TM/PL/Kab/16.35/IV/2919.
Tidak hanya itu, BAWASLU Sumenep juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang statusnya sama yaitu Menghentikan kasus yang masuk lainnya yang dilaporkan oleh HERNANTO Dusun Pesisir RT. 02, RW.07 Desa Essang,Kecamatan Talango,Kabupaten Sumenep dengan NOMOR : 017/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019.
Sesuai pada Surat Pemberitahuan dari BAWASLU tsb tentang status Temuan/Laporan yang dikeluarkan dan diumumkan pada Tgl, 08 Mei 2019 serta ditanda – tangani Anwar Noris, SH dijelaskan:
1. Berdasarkan hasil Klarifikasi yg dilakukan oleh BAWASLU melalui Sentra Gakkumdu terhadap para pihak bahwa temuan dengan adanya Pembagian Uang / Materi pada masa Tenang Tgl. 16 April 2019 didesa Essang,Kecamatan Talango sebagaimana berdasar Pasal 523 ayat (2) :
– Belum memenuhi unsur terhadap Pelaku/Subyek Hukum tindak pidana Pemilu, yaitu sebagai pelaksana peserta dan/atau tim kampanye pemilu.
– Tidak adanya bukti yang cukup terhadap perbuatan yaitu menjanjikan dan/atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung.
2. Badan Pengawas Pemilian Umum Kab. Sumenep menghentikan dan tidak meneruskan Temuan Nomor : 017/LP/PL/Kab/16.35/IV/2019.
Ketika Wartawan Lensa Hukum mencoba mengkonfirmasi salah satu Praktisi Hukum yang sekaligus juga berprofesi sebagai Advokat yaitu Ach. Supyadi menyatakan bahwa BAWASLU Sumenep yang sekarang hebat, ditanya kenapa hebat ?
Beliau menjawab ya gimana tidak hebat semua laporan dugaan Pelanggaran yang masuk semuanya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, padahal menurut saya sudah memenuhi unsur pidana.
Selanjutnya Supyadi menuturkan bahwa Pihaknya tetap akan terus berjuang demi tercapainya suatu keadilan dan langka – langkah hukum tetap akan kami lakukan. ” Langkah Kami selanjutnya akan membawa masalah ini ke DKPP ” ,Tegasnya.
Ketua BAWASLU Sumenep Anwar Noris,SH. Telah dihubungi lewat Selulernya sekitar Pk.14.00 WIB ( 10 Mei 2919 ) tidak diterima padahal nada panggil masuk,sms melalui Aplikasi WA pun tidak ada tanggapan dan sekitar Pk.15.15 wib. Wartawan LENSA HUKUM,Mencoba konfirmasi melalu lewat telphon Seluler serta Aplikasi WhatsApp (WA),Tetap saja tidak diangkat atau tidak diterima.
( BAMBANG )