LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KAB.BEKASI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara tegas melarang Bank Keliling berkedok koperasi beroperasi di Kabupaten Bekasi.Larangan tersebut menyusul telah dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi,Eka Supria Atmaja,tentang larangan beroperasinya Bank keliling di Kabupaten Bekasi.
Surat edaran dilarangnya Bank Keliling beroperasi di Kabupaten Bekasi karena bank tersebut kerap merugikan masyarakat. Pasalnya Bank Keliling juga tidak terdaftar secara resmi di Pemkab Bekasi,sehingga bank ini identik dengan rentenir.
” Yang jelas praktek Bank Keliling itu sangat merugikan masyarakat, dan ilegal keberadaan nya,” kata Kepala Bidang UMKM Kabupaten Bekasi,Faisal Panani kepada para wartawan, Selasa (14/5).
Menurutnya,bahwa Bank Keliling(Renternir) itu cara kerjanya tidak ada dalam keanggotaan di Bidang koperasi. Dan tidak terdaftar sama sekali dalam keanggotaan di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi.
” Surat edaran yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Bekasi sudah kita sosialisasikan. Dimana dalam Surat Edaran tersebut melarang segala praktek Bank keliling di masyarakat yang dianggap merugikan,” imbuhnya.
” Kalau dia (bank keliling-red) terdaftar resmi keanggotaanya,kita bisa melacak. Tetapi karena ini tidak jelas maka sangat sulit untuk dilacak,” sambungnya.
Lebih lanjut Faisal mengatakan,yang namanya lembaga koperasi itu tidak bisa sembarangan memberi pinjaman kepada pihak luar (masyarakat-red),kecuali angggota sendiri yang tercatat dalam kepengurusan dan ada rapat kerjanya atau Rapat Anggota Tahunan(RAT) juga,” Tegasnya.
( MELAN )