LENSA HUKUM
JAKARTA PUSAT
Persidangan kali ini Senin (13/05/2019) perkara Tersangka Soeseno Hakim bersama Tim Pengacara melakukan Pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan. Dalam hal ini Pledoi atau Nota pembelaan bertujuan untuk membebaskan Terdakwa Soeseno Halim dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun.
Adapun Nota pembelaan perkara kedalam Perkara,186 B 2019,Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
1.Terdakwa Soeseo Halim tempat tgl LAHIR JAKARTA umur 56 tgl. Lahir 30 mei 1962 jenis kelamin laki-laki tempat tinggal SUNTER BISMA 14 BLOK.C 9 No.6 Rt.11 rw.09 kelurahan papanggo Tanjung Priuk Jakarta Utara.
Pengacara Soeseno Halim membacakan Pledoi mengucapkan Rasa Hormat baik kepada Ketua majelis,Jaksa penuntut umum serta yang ada dipersidangan.
Majelis Hakim mempersilahkan kepada pihak Tim pengacara Soeseno Halim membacakan Pledoi setelah kurang lebih sidangan mulai dari awal agar mulai dari pertama hingga sekarang. Pembacaan dengan secara hati Nurani.
Penasehat Soeseno Halim dengan hati nurani yang murni berusaha mencari dan menemukan hakekat kebenaran dan keadilan melalui persidangan yang kita hadapi bersama sekarang ini.
Dengan kesempatan ini juga kami Tim dari Penasehat Hukum Terdakwa. Dengan mengucapkan rasa hormat yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Ketua majelis yang telah memimpin Dengan Penuh Kesabaran serta ketegasan,simpatik,teliti dan Bijaksana serta benar-benar sikap menunjukkan mengayomi dan menjauhkan diri dari sikap Apreori dengan menjunjung tinggi ” Azas Praduga tak Bersalah ” atau ” Presension of inosen “,terhadap terdakwa Soeseno Halim serta atas peradilan yang bebas,jujur dan tidak memihak.
Adapun ucapan terima kasih kepada saudara pihak Penuntut umum dengan segala daya upaya dan usahanya telah turut bersama -sama berperan selama dalam persidangan. Untuk secara bersama -sama menemukan kebenaran materil dalam perkara ini.
Yang sudah barang tentu dilihat dari sudut kepentingan sebagai penuntut umum,hal ini sudah tentu posisi berada pada posisi yang obyektif dengan pandangan yang Subyektif.
berbeda dengan kami Tim penasehat Hukum terdakwa yang berada pada posisi yang Subjektif Dengan pandangan yang obyektif.
Disamping itu kepada saudari Panitera pengganti kami,berharap tidak ada bagian yang tertinggal ketika mencatat keterangan para saksi serta alat bukti yang lainnya yang nantinya akan sebagai bahan pertimbangan bagi yang mulia majelis Hakim sampai ada dalam memberikan putusannya.
Pembelaan atau pledoi dalam Hukum Pidana adalah merupakan bagian dalam Pidana,merupakan sistem peradilan di indonesia Ini yang diatur Pasal 182 ayat (1)butir C UU No.8 th.1981 tentang KUHAP tentang pembelaan adalah sebagai pelengkap belaka dalam proses pidana melainkan merupakan suatu bagian dari beneran Upaya materil,Upaya kebenaran maretil bukan hanya dari tugas majelis Hakim,melainkan juga dari pihak penuntut umum,melainkan juga Dari Penasihat Hukum,tanpa kecuali semua kita yang berada di dalam ruangan sidang ini sesuai dengan peranannya masing -masing.
Kebenaran materil tidak dapat dilihat hanya dari satu segi dan kepentingan sesaat saja akan tetapi serta kepentingan secara Komprehensif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukan juga berdasarkan Asumsi atau imajenasi semata,atas dasar Fakta-fakta itulah Majelis Hakim sampai pada suatu keyakinan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana atau tindak. Ketentuan tersebut kiranya tidak menjadi azas hukum pedoman bagi hakim dalam membuat putusannya. Akan tetapi juga merupakan pedoman bagi penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara obyektif dipengadilan. Secara spesifik memang tugas penuntut umum antara mengajukan surat dakwaan dan tuntutan Pidana terhadap Terdakwa,Namun pada hakekatnya penuntut umum sebagai salah satu pilar penegak hukum fungsinyanadalah menegakkan dan kebenaran juga.
Menurut pengacara Soeseno Hakim mengatakan,” 170 ayat (1). Bahwa Soseno Halim tidak pernah menyuruh dari Unsur Barang siapa tersebut tidak terbukti Hanny Carles Hertian dan Rudian Rumandon Patimuri pasal 170 ayat (1). jo.55 ayat 1 KUHP Mengenai Unsur dari barang siapa tidak terbukti.
Dengan keterangan saksi setelah disumpah tidak terbukti bahwa keberadaan Soeseno Halim disaat kejadian tidak ada di lokasi melainkan berada di lokasi.
Kata barang siapa ini harus memenuhi dari segala unsur tersebut. Saat kejadian saksi terdakwa masih didalam Pos keamanan.
Kalaulah penuntut umum secara jeli melihat Surat kuasa bahwa Soeseno tidak pernah memberikan atau meyuruh kedua orang Ambon tersebut dan kejadian Dorong mendorongpun hal itu tidal terbukti bahwa Soseno Halim yang melakukannya dan dari unsur-unsur tersebut Soeseno Halim tidak ada dikejadian tersebut.
Salah satu anak Soeseno Halim dimintai Keterangan Tanggapan mengenai Pembacaan Pledoi mengatakan, ” Orang tua saya sempat menanggis sewaktu diberikan kesempatan untuk pembelaan tersebut dikarenan dia tidak merasa bersalah hingga Soeseno Halim hingga dimeja hijaukan dan hal ini sangat aneh karena bukti-bukti Fakta persidangan,baik dari Surat Kuasa dan bapak saya dinyatakan sebagai Dalang dari semua masalah ini dan menurut saya hal ini sudah tidak benar dan semua saksi juga menyatakan bapak Saya tidak melakukan dorong mendorong pada waktu itu orangtua saya posisi di Pos jaga dan tidak ada di lokasi tersebut. Harapan saya Hakim nanti dapat melihat hal ini secara Objektif dan melihat secara teliti bahwa bapak saya tidak bersalah dan tidak terkena pasal 170 ayat (1) yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum dan hakim harus memutuskan seadil-Adilnya Agar orang tua saya dibebaskan secara bersyarat itu keingginan pihak keluarga besar Soeseno Halim,
Lanjutannya,Menurut Anak Soeseno Halim pembacaan pembelaan bapak saya sewaktu diRutan dengan tulisan sendiri agak berantakan krna keterbatasan alat tulis di dalam rutan dan tdk ada komputer / mesin tik,Bapak saya,ungkapkan isi hatinya yang sedalam dalamnya kemarin itu waktu di Persidangan hingga menangis karena dia tidak bersalah dan Apabila bapak saya berbohong dia terima untuk dihukum seberat beratnya ” Ungkap,LUSIANA Anak Soeseno Halim.
Saat dimintai keterangan lewat telphon oleh Wartawan Lensa Hukum,Salah satu Tim Pengacara Soeseno Halim mengatakan,” Unsur-unsur tidak terpenuhi itu sudah kami sampaikan,hakim mengenai hal itu dapat melihat dari unsur tersebut. Sesuai Surat Kuasanya tidak melawan Hukum,berarti harus baik-baik tidak melakukan hal-hal yang bertentangan hukum. Pada saat itu tidak ada satupun saksi melihat Soeseno Halim melakukan pengeroyokan yang didakwakan 170 KUHP ayat (1) tidak terbukti. Harapan Tim Pengacara Soeseno Halim, Majelis Hakim dapat melihat dan mendengarkan Pledoi kami. Pada intinya ” Lebih Bagus Membebaskan 1000 orang yang bersalah dari Pada Menahan Satu Orang Bersalah. “, Tegas,Joger ( Tim Pengacara FIKERMAN SIANTIRI.SH ).
( SAM LUBIS )