LENSA HUKUM
JAKARTA
Pengadilan Negri Jakarta utara dimana soeseno di sidangakan untuk mendapatkan ke adilan .rabu 16/05/2019
Sidang yang sudah putus,tetapi di buka kembali oleh Hakim. Ketua,dalam keterangan nya ternyata waktu saya buka berkas ada sebuah bukti sebuah plesdis yang ternyata,selama persidangan ini lupa untuk membukanya. Jadi kemarin kemarin sidang pemeriksaan catatan hukum selesai sidang di tutup,dan tinggal putusan, ” Ucap,Hakim ketua.
” Namun menurut ” pasal 182 ayat 1A dan 2 itu majelis boleh membuka sidang kembali,hanya untuk melihat barang bukti yang belum sempat di pangil bersama dasar pasal 182 KUHAP ayat 1 dan ayat 2,tapi sudah selesai untuk kita lihat kami akan menyatakan,persidagan akan di tutup kembali. Dan kami tidak ada memihak kesan ke korban atau tersangaka karna itu di ajukan barang bukti yang terlupakan karna saya lupa ucap hakim. Jadi hari ini kita akan buka kembali pemeriksaan untuk melihat plesdis untuk menjadi barang bukti yang sudah fi regestrasi.
Dari penasehat hukum (PH) soeseno angkat bicara ke pada ketua Hakim. Kami dari penasehat hukum dalam hal ini menyampaikan keberatan karna waktu yang sudah di berikan yang mulia dalam hal pembuktian maupun tabsir,pastinya sudah melewati waktu yang sudah notasi tentunya. Namun demi kian segala sesuatu kami serahkan kepada yang mulia,tapi mohon catat keberatan kami, ” Ungkapnya.
Hakim ketua memberikan keterangan besok pagi sidang pasti itu putus tidak akan bisa tidak ,jadi sidang kita tunda besok,Ucapnya.
Penjelasan Ketua Hakim Saat di tanyakan Wartawati Lensa Hukum,Kesaksian yang ada dalam berita acara barang bukti saya lupa yang ada di flassdisk waktu dialog ,” Ujar,Hakim Ketua.
Saaat diminta keterangan oleh wartawan Lensa Hukum mengakatakan, “sebenarnya dari video yang diputar itu hanya dialog dan tidak ada masalah tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa suseno halim dan dialog itu saya lihat ada pak polisi hanya itu saja tidak ada yang lain kenapa saya sampaikan tadi di persidangan artinya saya tidak punya kesempatan lagi untuk melakukan argumentasi saya terhadap ide ini karna pledoi saya sudah saya sampaikan namun setelah saya liat video itu tidak ada yang urgen yang perlu dipermasalahkan karna tidak mempunyai kekuatan pembuktian hanya 22 detik dan 32 detik isi video dalam flassdisk untuk sidang putusan hakim janji hari ini diputuskan “Tegas,Fikerman Sianturi S.H”
( MARIAM )