LENSA HUKUM
KAB. TEGAL
Untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan terkait penggunaan dana desa,Kamis (16/05/2019),di Aula Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal,Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagerbarang menandatangani Pakta Integritas.
Penandatangan tersebut dilakukan pada rapat koordinasi antara pihak Kecamatan dengan pihak desa yakni Kades dan Sekretaris Desa,terkait persiapan pencairan dana desa dan alokasi dana desa.
Dalam Pakta Integritas tersebut,di antaranya Kades ditekankan supaya tidak melakukan praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa (DD),Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan kabupaten,bantuan keuangan propinsi,bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dana bagi hasil UPK, pendapatan asli desa,dan sumber anggaran desa lainnya yang sah.
Selain itu,Kades juga diharuskan mengerjakan kegiatan dana desa secara swakelola dan tidak diperkenankan pengerjaannya diborongkan kepada pihak ketiga. Konsekuensinya,menurut Pakta Integritas tersebut,jika Kades melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas maka kades akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Camat Pagerbarang,Ahmad Zamzami, pada rapat koordinasi itu mengingatkan kepada para kepala desa agar dalam penggunaan dana desa sesuai prosedur. Jangan sampai ada pelanggaran yang mengakibatkan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“ Jangankan dana desa,soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja sekarang sudah melibatkan aparat penegak hukum,kejaksaan dan kepolisian, “ kata Zamzami.
Selain camat,rakor juga dihadiri,Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa,Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
( DAROJAT )