LENSA HUKUM
JAKARTA PUSAT
Pengadilan Jakarta Utara mengelar persidangan Soseno Halim,( 26/05/2019 ),siang tadi.
Hakim sebelum membacakan Putusan atau Vonis dimohon agar para pihak tidak ada kegaduhan setelah vonis dibacakan,kamis (16/05/209)
Suasana Pengadilan menjadi hening dan tegang. Hakim akhirnya memutuskan bersalah kepada Soeseno Halim dengan Putusan atau Vonis selam 4 bulan serta Potong Tahanan selama masa dikepolisian hinga di Rutan.
Hakim meminta Apakah Pihak dari Tersangka Soeseno Halim keberatan terhadap putuasan san apabila merasa keberatan bisa mengajukan Banding dan bisa dirembukkan dengan pihak pengacara atau diputuskan keberatan tersebut saat ini juga,Tegas,Hakim Ketua.
Akhirnya Soeseno Halim tidak merasa keberatan dengan Keputusan tersebut. dengan Putusan Setelah membacakan oleh Ketua Majelis Hakim.
Hakim Menanyakan kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum,apakah Jaksa akan melakukan Banding Terhadap Terdakwa dengan Putusan Tersebut. Jaksa menjawab pertanyaan Hakim dengan Tegasnya mengatakan Saya Akan Banding. Akhirnya Terdakwa Soeseno Halim dan Jaksa Penuntut Umum menandatangani Surat yang diberikan pihak Panitera.
Persidangan Soeseno Halim Akhirnya ketuk Palu oleh Hakim Ketua bahwa sidang di Tutup.
Tim Pengacara Saat diwawancarai Lensa Hukum mengatakan, “ia memang sistem hukum kit sudah begitu mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang sudah di bacakan majelis hakim tuntutan jaksa penuntut umum 10 bulan karna keputusan dibawah 10 bulan mereka mengajukan upaya banding.
Kalau dari kita pengacara keputusan ini sebenernya jauh pada yang kita harapkan ,karna pledo ,untuk semuah bukti sah meyakinkan nah dari pertimbagan majelis hakim pembahasan masalah undur tindak pidana yang kita tuagkan kepada soeseno hakim itu dari pasal 55 ayat 1 terbukti dari hal ini membuat kita merasa kecewa atas putusan ,memang jelas dari fakta fakta itu nyata yang kita lihat dalam persidangan.
1.pelaku tidak melakukan pemukulan
2.keterlibatan di tariknya soeseno menjadi terdakwa karna mengesahkan surat kuasa jelas di dalam surat kuasa itukan ada batasan batasan yang seperti apa saya sampaikan Peledo juga tidak melawan hukum,walau pun orang oarang ambon yang ada di lokasi itukan di luar sepengetahuan soeseno,walau pun pak seoseno di korbankan perlu kami ,perlukan hukum kalau kami dari prngacara bertahan kepada peledo.dari hasil konsultasi terdakwa menerima keputusan 4 bulan merasa tidak keberatan keoutusan itu.Terhadap banding yang di ajukan jaksa , kami akan menyampaikan kontra poli banding. Ucapnya.
Majelis hakim sudah memerintakan JPU untuk membawa leptop supaya mingu depan kita buka.karna kelalaian JPU sidang sudah di tutup dan di ponis akhirnya hakim minta di buka kembali.tetapi berdasarkan 182 KUHAP dimana bisa di buka kan kembali.
Kalau di katakan terbukti gak si, ya hadirkan dulu orang itu,biar kita sama sama sama terbukti gak si soeseno melakukan hal itu ,biar adil, “Ucap pengacara soeseno.
Jaksa saat di Kejar Oleh wartawan Lensa Hukum untuk memberikan komentarnya perihal kenapa Putusan yang sudah dituntut 10 bulan terhadap Soeseno Halim kenapa Jaksa masih ingin naik banding,jaksa penuntut umum tidak bisa memberikan komentar apapun langsung masuk mengunci ruangan.
( MARIAM/ RIZAL )