LENSA HUKUM
BEKASI UTARA
Bekasi Lensa Hukum-Puluhan bocah yang sedang nongkrong di tepi jalan berhamburan ke semak-semak dan rawa-rawa,ketika tim Patroli Polsek Bekasi Utara,Jawa Barat mendatangi mereka,Jumat (17/05 /2019) dinihari.
Dari pengejaran petugas yang dipimpin AKP Samsar S,Wakapolsek Bekasi Utara,terjaring 13 orang bocah berusia antara 13 sampai 15 tahun. Mereka sempat ngumpet di rawa-rawa dalam keadaan basah kuyup.
“Selain ke-13 anak itu,kami juga menemukan lima senjata tajam berupa celurit dan parang,” ujar Kompol Dedi Nurhadi,Jumat sore, sambil mengatakan setelah dilakukan interogasi, kelima benda tajam itu dimilik oleh Fahri,Abi Hasan dan Alif.
Awal penangkapan bocah yang hendak tawuran ini bermula dari laporan warga,kalau di Kampung Kaliabang Nangka Kelurahan Perwira, Bekasi Utara,ada puluhan bocah nongkrong sekita pukul 24:00.
Mereka terlihat membawa senjata tajam yang ditenteng di tengah jalan, “Menurut mereka ada kelompok lain yang mau datang menyerang. Jadi mereka menunggu,” jelas Kapolsek. Karenanya sebelum terjadi tawuran mereka ditangkap meski terbukti hanya tiga orang yang mengakui membawa senjata tajam.
Kapolsek menyebutkan ketiga bocah yang masih sekolah SMP ini,mengaku kalau dia ikut-ikutan dan janjian akan tawurang di Kaliabang, “Sayangnya mereka keburu ketangkap dan diamankan,” imbuh Kapolsek,sambil menambahkan memiliki senjata tajam melanggar UU Darurat dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
( MARIAM )