LENSA HUKUM
KAB.BEKASI
Mendapatkan informasi dari media,Sabtu (16/05/2019) terkait dugaan PT.SIG buang limbah sembarangan ke Kali Sadang,Cecep Noer yang di kenal vokal dalam membela masyarakat,kembali meradang (18/05/2019).
Pasalnya,berdasarkan informasi yang berkembang lewat media,Cecep Noer melalui WA, menanggapi,bahwa Komisi III Dinas Lingkungan Hidup memerintahkan, Dinas Lingkungan Hidup segera mengundang perusahaan yang bersangkutan,dan segera melakukan tindakan yang sesuai atutan perundang – undangan.
” Adapun Tanggapanya.komisi 3 memerintahkan dinas lingkungan hidup segera mengundang perusahaan yang bersangkutan dan segera melakukan tindakan yang sesuai aturan perundang-undangan,” Ujar Cecep Noer lewat WA.
Di beritakan sebelumnya,Kali Sadang yang berada di Kecamatan bukanlah tempat untuk penampungan limbah,tetapi tempat mengalirnya air kali sadang yang banyak di manfaatkan oleh masyarakat untuk di pergunakan sehari- hari.
Namun sayang masih ada saja oknum perusahaan nakal yang hanya mencari keuntungan saja,tanpa mempedulikan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh pembuangan limbah langsung ke kali sadang.
Mendapatkan informasi adanya oknum perusahaan nakal yang membuang limbah di Kali Sadang,Tim MEDIA LENSA HUKUM langsung menuju lokasi Kali Sadang,dan mengambil gambar guna dokumentasi bukti.
Berdasar narasumber,limbah tersebut berasal dari PT.SIG di duga membuang limbah givsun di pingiran Kali Sadang Kamis,( 21/03/2019 ).
Sumber juga menambahkan bahwa limbah perusahaan sengaja di buang di pingiran kali sadang,kemudian di haluskan lalu di sebar di pingiran kali, sehinga undukan kali ini jadi di perkecil,setelah sekian lama tanah pingiran kali menjadi beku,’ ini bukan tanah,tetapi limbah givsum yang sudah mengeras,karna sudah sekian lama sehingga menumpuk dan membeku di pinggir kali sadang,” Ujar Sumber.
Demi perimbangan berita,tim media mendatangi kantor PT.SIG untuk konfirmasi terkait dugaan limbah tersebut, akan tetapi saat berada di lokasi,menurut keterangan Satpam,bahwa pihak perusahaan tidak bisa meluangkan waktu untuk tim media.
Maka tim media melaporkan temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi, dan langsung di respon oleh Ano Kabid Dinas LH Kab Bekasi, bahwa pengaduan atas temuan tim media,akan di tindak lanjut sesuai dengan prosedur,yakni harus ke bagian kepengaduan dulu Ibnu,kemudian baru di tindak lanjuti, ” Tegas,Ano.
( RED )