LENSA HUKUM
KARAWANG
Pemerintah Kabupaten Karawang,Jawa Barat,membebaskan sejumlah tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan,Sabtu 18 Mei 2019.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Asip Suhendar,di Karawang,Jawa Barat,Sabtu mengatakan dalam ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,tempat hiburan malam dibolehkan beroperasi selama Ramadhan.
Tetapi,katanya,jam operasional tempat hiburan malam di Karawang itu dibatasi,yakni hanya boleh beroperasi selama sekitar empat jam, mulai pukul 21.00-00.00 WIB.
Ketentuan tersebut tidak hanya mengenai pembatasan jam operasional. Aturan lainnya,pengelola tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dilarang menyediakan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan.
” Kami sudah melakukan beberapa kali operasi ke tempat hiburan malam yang ada di Karawang untuk memantau tingkat kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terkait dengan ketentuan itu,” katanya.
Asip menyampaikan sesuai dengan operasi yang telah dilakukan di sejumlah tempat karaoke sekitar Karawang,pihaknya tidak menemukan pengelola tempat hiburan malam yang nakal.
Jika ada pengelola tempat hiburan malam yang nakal atau tidak memperhatikan surat edaran bupati itu,pihak Satpol PP Karawang siap memberi sanksi tegas.
Sementara itu,informasi yang berhasil dihimpun di lapangan,ada sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke yang menyediakan wanita pemandu lagu di wilayah perkotaan Karawang masih menyediakan minuman beralkohol selama Ramadhan.
( MARIAM )