LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Kali dimana dahulu kita ketahui airnya bersih dan bisa dipergunakan untuk cuci baju dan mandi Jumat,(24 /05/2019).
Kali sadang pembuang ke arah CBL yang kini kotor dan sangat bau di duga berasa dari limbah PT. XxX,yang membuang limbah.
Menurut keterangan masyarakat ini sial (HN) bahwasanya kali CBL ini kerap aromanya sangat bau seperti bau limbah yang lama di endap kan dan dan airnya pun agak hijau.
Aroma bau ini yang berasal dari kali pembuang kali sadang,ke kali CBL sangat menganggu penciuman dan pernapasan, ” Ucap (HN)
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLHsebagai berikut
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke Media Lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dinas Lingkungan hidup agar benar-benar memperhatikan PT. XxX,yang membung limbah ke kali sadang dan kali CBL,jangan ada main mata terhadap perusahan, ” Pungkasnya.
( MARIAM )