Home / Sosial & Budaya / CAMAT SARONGGI SUMENEP MELARANG WARTAWAN MELAKUKAN PEREKAMAN

CAMAT SARONGGI SUMENEP MELARANG WARTAWAN MELAKUKAN PEREKAMAN

LensaHukum.co.id - IMG 20190528 WA0103 - CAMAT SARONGGI SUMENEP MELARANG WARTAWAN MELAKUKAN PEREKAMAN

LENSA HUKUM

SUMENEP – MADURA

Wartawan adalah profesi mulia,yang mana dengan adanya Wartawan sehingga Publik bisa mendapatkan informasi dan berita. Sangat disayangkan ketika ada pihak – pihak yang mempersulit,menghalang – halangi dsb seorang Wartawan disaat menjalankan tugasnya sebagai seorang Jurnalist untuk mendapatkan dan mengumpulkan Data sebagai sumber pemberitaan.

Seperti halnya yang terjadi pada beberapa Wartawan disaat mau konfirmasi Camat Saronggi Ali Dafir S.E tepatnya hari Kamis, Tgl. 23 Mei 2019 terkait adanya dugaan pelanggaran disalah satu Desa di Kecamatan Saronggi.

LensaHukum.co.id - 20190528 161423 - CAMAT SARONGGI SUMENEP MELARANG WARTAWAN MELAKUKAN PEREKAMAN

Saat itu 3 Orang Wartawan dari Media yang berbeda,diantaranya dari Media Pena Rakyat berhasil ketemu dengan Camat. Pada kesempatan itu Camat Sarongggi Ali Dafir melarang Wartawan merekam waktu dikonfimasi,Beliau mengatakan ” Tolong semua Handpone taruh di meja,kalian tidak boleh merekam sebab kalian nanti mancing – mancing dengan pertanyaan “.

Dari rekaman yang berhasil didapat Wartawan LENSA HUKUM,disitu sempat terjadi adu argument antara Ali Dafir Camat Saronggi dengan ketiga Wartawan,sementara para Wartawan tersebut bertahan dengan argumentnya untuk tetap merekam karena menurutnya merekam itu bagi Wartawan bukanlah suatu pelanggaran,tapi lain menurut Ali Dafir.

Pada kesempatan itu pula Ali Dafir mengatakan bisa saja saya melaporkan Kalian karena telah merekam tanpa izin terlebih dahulu.

” Kalau saya mau saya bisa melaporkan Kalian karena merekam tanpa izin terlebih dahulu ” , begitu pernyataan Camat Saronggi terhadap para Wartawan saat itu.

Terkait dugaan pelanggaraan yg terjadi di salah satu Desa Kecamatan Saronggi Beliau Ali Dafir sebagai seorang Camat siapa bertanggung jawab,karena menurutnya sebelumnya Pihaknya telah sempat mengkoordinasikan masalah itu ke Inspektorat, ” Ungkapnya yang terdengar pada rekaman itu.

Wartawan Media LENSA HUKUM,mencoba mengkonfirmasikan terkait hal tersebut lewat Aplikasi Whats App atau WA nya,Beliau mengatakan bahwa masalah itu hanyalah bersifat spontanitas.

Beliau menjelaskan ” bahwa itu berawal dari pertemuan yang kedua dengan teman – teman media. Yaitu pada saat sekitar Pkl. 15.30 teman – teman media datang kekantor menemui saya, karenan saat itu ada acara tahlilan Pkl.15.30 WIB, Jadi saya minta maaf dan minta besok kembali lagi,maka teman – media menentukan untuk ketemu besok sekitar Pkl. 09.00 WIB “.

Masih dalam penjelasan Beliau, ” keesokan harinya sy tunggu Pkl. 09.00 WIB sesuai janjinya tapi tidak datang, karena saya ada acara ke Sumenep akhirnya saya meninggalkan kantor. Saat sekitar Pkl. 12.30 WIB teman – teman media baru datang sedangkan saya belum datang, Sekcam lagi ke apotik beli obat sementara staf yang lain ada yg ke Mushollah ( Mesjid ) untuk Sholat karena jam istirahat, Nah karena hal itu Teman – teman Media melaporkan kami Kecamatan. Saronggi “, Ungkapnya kepada Wartawan Media Lensa.HukumDitempat lain dari 3 Wartawan yang konfirmasi itu menyangga penjelasan Camat Saronggi yang menyatakan Pkl. 12.30 tapi yang benar adalah 12.55 WIB mengisi buku Tamu serta sampai Pkl. 13.25 Camat, Sekcam beserta stafnya belum ada di Kantor.

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20240720 232304 Gallery 310x165 - Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

Lurah Khoirul Anwar,S.STP.MSi Menerima Program 100 Hari Kerja Ketua Paguyuban Cluster Kyra Residence 3

  LENSA HUKUM KABUPATEN BEKASI  lensahukum.co.id Ketua paguyuban Cluster kyra Residence 3, Lukman hakim,SH. Bersama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.